Syarat Mendapatkan Surat Rujukan Rumah Sakit dan Contohnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat mendapatkan surat rujukan rumah sakit salah satunya adalah dengan mendatangi secara langsung fasilitas tingkat pertama yang ada di daerah domisili pasien.
Sementara itu, Surat Rujukan merupakan surat pengantar bagi pasien untuk mendapatkan pengobatan lanjutan ke rumah sakit dengan fasilitas lebih baik dan dokter yang lebih kompeten.
Pada artikel ini, Berita Bisnis akan menjabarkan informasi mengenai syarat mendapatkan surat rujukan. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Rujukan berdasarkan Fasilitas Kesehatan
Secara umum, fasilitas kesehatan (Faskes) terbagi atas tiga fasilitas, yakni:
Faskes Tingkat I
Fasilitas Tingkat 1 terdiri atas Puskesmas, Klinik, atau Dokter umum. Umumnya, surat rujukan diberi dari tingkat faskes pertama ini.
Faskes Tingkat II
Fasilitas ini berupa pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis. Layanan dapat diakses melalui surat rujukan dari faskes I.
Faskes Tingkat III
Pelayanan kesehatan ini dilakukan dilakukan oleh dokter subspesialis. Layanan bisa didapatkan menggunakan surat rujukan dari Faskes Tingkat II.
Kriteria Pasien yang Mendapat Surat Rujukan
Mengutip dari puskesmaswates.kedirikab.go.id, adapun kriteria pasien yang tidak atau harus mendapatkan surat rujukan adalah sebagai berikut:
1. Pasien bukan Gawat Darurat
Berikut kriteria lebih rincinya:
Harus terlebih dahulu datang ke Faskes I
Jika di Faskes I tidak dapat ditangani, dokter akan membuat Surat Rujukan ke Fasilitas Kesehatan tingkat II
Pasien harus membawa Surat Rujukan dan Kartu BPJS untuk ditangani di Faskes tingkat II, yaitu Rumah Sakit Tipe C dan B
Jika, Fasilitas di Faskes II kurang memadai, dokter akan membuat rujukan ke Faskes III, yaitu Rumah Sakit Tipe A
Jika peserta BPJS menggunakan layanan BPJS secara baik dan benar, biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung BPJS.
2. Pasien Gawat Darurat
Pasien gawat darurat yang ingin menggunakan layanan BPJS tidak harus dimulai dari fasilitas kesehatan I, tetapi dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit.
Pasien gawat darurat akan langsung ditangani di Unit Gawat Darurat di mana pun dan di kota mana pun, serta biaya sepenuhnya dapat ditanggung BPJS.
Syarat Mendapatkan Surat Rujukan Rumah Sakit
Jika ingin mendapatkan surat rujukan rumah sakit, setidaknya peserta BPJS perlu melengkapi syarat dokumen di bawah ini:
Fotokopi dan dokumen asli kartu BPJS Kesehatan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan I maupun II.
Contoh Surat Rujukan
Berikut contoh Surat Rujukan Rumah Sakit yang dikutip dari laman pendaftaran.rso.go.id:
1. Surat rujukan dari faskes tingkat sebelumnya
2. Surat rujukan dengan logo BPJS Kesehatan dari rumah sakit yang merujuk
Demikian syarat mendapatkan surat rujukan rumah sakit dan contoh suratnya. Semoga informasi di atas bermanfaat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan surat rujukan?

Apa yang dimaksud dengan surat rujukan?
Surat Rujukan merupakan surat pengantar bagi pasien untuk mendapatkan pengobatan lanjutan ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih baik dan dokter yang lebih kompeten.
Apa saja contoh faskes tingkat I?

Apa saja contoh faskes tingkat I?
Fasilitas tingkat I terdiri atas Puskesmas, Klinik, atau Dokter umum.
Apa saja contoh faskes tingkat II?

Apa saja contoh faskes tingkat II?
Fasilitas tingkat II berupa pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan dokter spesialis.
