Konten dari Pengguna

Syarat Mengurus Taspen Kematian dan Prosedurnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat mengurus Taspen kematian. Foto: Instagram/@taspen.kita
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat mengurus Taspen kematian. Foto: Instagram/@taspen.kita

Syarat mengurus Taspen kematian penting diketahui peserta. Taspen sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat (UDW) bila PNS meninggal dunia.

Nantinya ahli waris, baik suami/istri/anak berhak mengurus dan mengajukan klaim ke Taspen yang di antaranya adalah UDW, Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan. Lebih lanjut, ketahui syarat mengurus Taspen kematian dan prosedurnya di bawah ini.

Hak-hak Peserta JKM

Setiap peserta JKM wajib membayar iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulan.

Peserta JKM terdiri dari Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD.

Lebih lanjut, mengutip Tcare Taspen, berikut hak-hak yang akan didapat ASN aktif jika meninggal dunia:

  • Santunan sekaligus: Rp 15 juta

  • Uang Duka Wafat (UDW): sebesar 3 x gaji terakhir

  • Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta

  • Beasiswa: Rp 15 juta untuk 2 orang anak

Syarat Mengurus Taspen Kematian

Ilustrasi syarat mengurus Taspen kematian. Foto: Dok. Taspen

Disadur dari laman tcare.taspen.co.id, berikut syarat mengurus Taspen kematian:

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

  • Fotokopi SK pensiun

  • Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisasi Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit

  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon

  • Pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar

  • Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI ( bila ada)

  • Fotokopi buku rekening pemohon.

  • Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisasi Lurah/KUA bila pemohon adalah istri

  • Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun

  • Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa

  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung

  • Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).

Prosedur Mengurus Taspen Kematian

Setelah memahami hak dan syarat mengurus Taspen kematian, pemohon dapat langsung mengajukan klaim. Berikut panduannya:

1. Ajukan klaim ke Mitra Layanan Taspen

Langkah pertama untuk mengurus Taspen kematian ialah dengan mengajukan persyaratan klaim lewat mitra layanan Taspen. Dalam hal ini, ahli waris hanya bisa mengajukan syarat klaim ke bank yang bekerja sama dengan Taspen.

2. Ajukan UDW di kantor Taspen

Setelah itu, pemohon menuju kantor Taspen untuk pengajuan UDW dengan membawa berkas syarat yang telah disebutkan sebelumnya.

Berkas tersebut dibuat dalam 1 rangkap. Apabila SK asli PNS yang meninggal sedang dijaminkan di bank, lampirkan surat pernyataan jaminan bank dan sudah dilegalisasi bank.

3. Verifikasi dan klaim

Selanjutnya pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan klaim. Proses ini memerlukan waktu yang berbeda-beda. Apabila sudah memenuhi semua syarat, proses klaim tunai di Taspen hanya 60 menit. Sedangkan proses klaim melalui metode transfer bank maksimal DUA hari.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu Taspen?

chevron-down

Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagaimana cara mengurus Taspen bila SK dijaminkan di bank?

chevron-down

Apabila SK asli PNS yang meninggal sedang dijaminkan di bank, lampirkan surat pernyataan jaminan bank dan sudah dilegalisasi bank.

Apa saja hak peserta JKM bila meninggal?

chevron-down

Santunan sekaligus: Rp15 juta, Uang Duka Wafat (UDW): sebesar 3 x gaji terakhir, Biaya pemakaman: Rp7,5 juta, Beasiswa: Rp15 juta untuk dua orang anak.