Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Mengurus Taspen Kematian dan Prosedurnya
10 Desember 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat mengurus Taspen kematian penting diketahui peserta. Taspen sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat (UDW) bila PNS meninggal dunia.
Nantinya ahli waris, baik suami/istri/anak berhak mengurus dan mengajukan klaim ke Taspen yang di antaranya adalah UDW, Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan. Lebih lanjut, ketahui syarat mengurus Taspen kematian dan prosedurnya di bawah ini.
Hak-hak Peserta JKM
Setiap peserta JKM wajib membayar iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, mengutip Tcare Taspen, berikut hak-hak yang akan didapat ASN aktif jika meninggal dunia:
Syarat Mengurus Taspen Kematian
Disadur dari laman tcare.taspen.co.id, berikut syarat mengurus Taspen kematian:
ADVERTISEMENT
Prosedur Mengurus Taspen Kematian
Setelah memahami hak dan syarat mengurus Taspen kematian, pemohon dapat langsung mengajukan klaim. Berikut panduannya:
1. Ajukan klaim ke Mitra Layanan Taspen
Langkah pertama untuk mengurus Taspen kematian ialah dengan mengajukan persyaratan klaim lewat mitra layanan Taspen. Dalam hal ini, ahli waris hanya bisa mengajukan syarat klaim ke bank yang bekerja sama dengan Taspen.
2. Ajukan UDW di kantor Taspen
Setelah itu, pemohon menuju kantor Taspen untuk pengajuan UDW dengan membawa berkas syarat yang telah disebutkan sebelumnya.
Berkas tersebut dibuat dalam 1 rangkap. Apabila SK asli PNS yang meninggal sedang dijaminkan di bank, lampirkan surat pernyataan jaminan bank dan sudah dilegalisasi bank.
3. Verifikasi dan klaim
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan klaim. Proses ini memerlukan waktu yang berbeda-beda. Apabila sudah memenuhi semua syarat, proses klaim tunai di Taspen hanya 60 menit. Sedangkan proses klaim melalui metode transfer bank maksimal DUA hari.
(ZHR)