Konten dari Pengguna

Syarat Mengurus Taspen Kematian dan Prosedurnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 Desember 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat mengurus Taspen kematian. Foto: Instagram/@taspen.kita
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat mengurus Taspen kematian. Foto: Instagram/@taspen.kita
ADVERTISEMENT
Syarat mengurus Taspen kematian penting diketahui peserta. Taspen sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat (UDW) bila PNS meninggal dunia.
Nantinya ahli waris, baik suami/istri/anak berhak mengurus dan mengajukan klaim ke Taspen yang di antaranya adalah UDW, Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan. Lebih lanjut, ketahui syarat mengurus Taspen kematian dan prosedurnya di bawah ini.

Hak-hak Peserta JKM

Setiap peserta JKM wajib membayar iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulan.
Peserta JKM terdiri dari Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, mengutip Tcare Taspen, berikut hak-hak yang akan didapat ASN aktif jika meninggal dunia:

Syarat Mengurus Taspen Kematian

Ilustrasi syarat mengurus Taspen kematian. Foto: Dok. Taspen
Disadur dari laman tcare.taspen.co.id, berikut syarat mengurus Taspen kematian:
ADVERTISEMENT

Prosedur Mengurus Taspen Kematian

Setelah memahami hak dan syarat mengurus Taspen kematian, pemohon dapat langsung mengajukan klaim. Berikut panduannya:
1. Ajukan klaim ke Mitra Layanan Taspen
Langkah pertama untuk mengurus Taspen kematian ialah dengan mengajukan persyaratan klaim lewat mitra layanan Taspen. Dalam hal ini, ahli waris hanya bisa mengajukan syarat klaim ke bank yang bekerja sama dengan Taspen.
2. Ajukan UDW di kantor Taspen
Setelah itu, pemohon menuju kantor Taspen untuk pengajuan UDW dengan membawa berkas syarat yang telah disebutkan sebelumnya.
Berkas tersebut dibuat dalam 1 rangkap. Apabila SK asli PNS yang meninggal sedang dijaminkan di bank, lampirkan surat pernyataan jaminan bank dan sudah dilegalisasi bank.
3. Verifikasi dan klaim
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan klaim. Proses ini memerlukan waktu yang berbeda-beda. Apabila sudah memenuhi semua syarat, proses klaim tunai di Taspen hanya 60 menit. Sedangkan proses klaim melalui metode transfer bank maksimal DUA hari.
(ZHR)