Konten dari Pengguna

Syarat Pakai Pita Hijau CPNS Kemenag 2024 dan Aturan Lainnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
24 Oktober 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 sudah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi peserta untuk dapat mengikuti tes ini adalah memakai pita hijau.
ADVERTISEMENT
Syarat pakai pita hijau CPNS Kemenag tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor P-3672/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Surat pengumuman tersebut memberitahukan bahwa seluruh peserta tes SKD CPNS Kemenag 2024 wajib menggunakan pita hijau yang dikaitkan di lengan kiri bagian atas. Selain memakai pita hijau, berikut aturan berpakaian lainnya dalam tes SKD CPNS Kemenag 2024.

Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS Kemenag 2024

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
Merujuk Surat Pengumuman Nomor P-3672/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024, peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan:

Pria

ADVERTISEMENT

Wanita

Selain itu, peserta pun tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan aksesori dalam bentuk apa pun, seperti kalung, anting, gelang, bros, ikat pinggang, dan lain sebagainya.

Hal yang Perlu Dilakukan Peserta saat Tes SKD CPNS Kemenag

Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berdasarkan keterangan dalam laman resmi kemenag.go.id, peserta dianjurkan untuk hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag. Setelah itu, peserta mengikuti hal berikut.
ADVERTISEMENT

1. Mengisi Presensi dan Mengikuti Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Peserta menuju meja panitia untuk menandatangani daftar hadir sesuai arahan panitia. Peserta perlu membawa dokumen persyaratan tes SKD CPNS Kemenag 2024, yaitu kartu ujian dan kartu identitas diri (KTP Asli/KK Asli/KK yang telah dilegalisasi pejabat berwenang).

2. Menitipkan Barang

Peserta wajib menitipkan barang bawaan ke loker yang telah disediakan oleh panitia. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Ujian dan Kartu Identitas ke dalam ruang ujian.

3. Mengikuti Tahapan Pemeriksaan Tubuh Menggunakan Metal Detector

Sebelum peserta masuk kedalam ruang steril, panitia akan memeriksa tubuh atau body checking dengan menggunakan metal detector.

4. Menerima PIN Registrasi

Peserta menuju ke meja registrasi panitia dan menunjukkan kartu peserta ujian serta kartu identitas diri. Selanjutnya, panitia akan memvalidasi data peserta dan memberikan PIN.

5. Menunggu di Ruang Steril

Peserta menunggu di ruang steril sebelum masuk ke ruang tes SKD CPNS Kemenag.
ADVERTISEMENT

6. Mengerjakan Ujian

Setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan, peserta dipersilakan untuk memasuki ruang ujian. Peserta diberikan waktu untuk menjawab atau mengerjakan soal tes SKD CPNS Kemenag 2024 di ruangan selama 100 menit.
(NDA)