Konten dari Pengguna

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah dan Cara Daftar di Kantor Pertanahan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Illustrasi Tanah. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Tanah. Foto: Unsplash.

Syarat pembuatan sertifikat tanah penting dilakukan bagi semua tanah yang belum bersertifikat, termasuk tanah warisan atau tanah girik. Pendaftaran tanah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi pemilik tanah agar mengurangi konflik yang ada sewaktu-waktu.

Hal ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 24 Tahun 1997 (24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah yang dikutip dari website resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Bagi kamu yang memiliki tanah namun belum didaftarkan, segera buat sertifikat tanah. Berikut syarat dokumen yang perlu kamu lengkapi untuk membuat sertifikat tanah.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Illustrasi Tanah. Foto: Unsplash.

Melansir dari laman resmi indonesia.go.id, berikut beberapa dokumen yang menjadi syarat pembuatan sertifikat tanah.

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

  • SPPT PBB

  • Surat pernyataan kepemilikan lahan

Berbeda dengan tanah girik, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu.

  • Akta jual beli tanah;

  • Fotokopi KTP dan KK;

  • Fotokopi girik yang dimiliki;

  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan tersebut, kamu dapat mendaftarkannya langsung ke Badan Pertanahan Negara. Simak cara daftarnya!

Cara Daftar Tanah di Kantor Pertanahan

Mengutip dari website resmi indonesia.go.id, berikut cara mendaftarkan tanah di kantor pertanahan.

1. Pastikan Dokumen Lengkap

Siapkan dokumen persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Pastikan dokumen kamu lengkap agar dapat langsung mendaftarkan tanah.

2. Mendaftar di Kantor BPN

Pergilah ke kantor BPN yang sesuai dengan lokasi tanah kamu. Setibanya di kantor BPN, beli formulir pendaftaran dan mendapatkan map berwarna biru dan kuning.

3. Pengukuran Tanah

Buatlah janji untuk mengukur tanah dengan petugas. Setelah itu, kamu akan mendapatkan Surat Ukur Tanah.

4. Proses Penerbitan Sertifikat Tanah

Terakhir kamu perlu bersabar hingga sertifikat tanah terbit. Proses tersebut memakan waktu hingga satu tahun. Pastikan juga untuk menanyakan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah kamu dapat diambil.

Bagi kamu yang memiliki tanah girik namun belum memiliki sertifikat tanah, kamu perlu melindungi aset tersebut dengan mengikuti langkah berikut ini.

Mengurus Di Kelurahan Setempat

Pada tahap ini, anda perlu menyiapkan surat keterangan sebagai dokumen persyaratan. Adapun dokumen persyaratannya yaitu Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik.

Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah mengurus di kantor kelurahan setempat, kamu dapat melanjutkan pengurusan sertifikat ke kantor pertanahan dengan tahapan sebagai berikut.

  • Mengajukan Permohonan Sertifikat dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen yang dijadikan persyaratan oleh undang-undang.

  • Melakukan pengukuran tanah ke lokasi.

  • Pengesahan Surat Ukur Tanah yang nantinya disahkan dengan tanda tangan pejabat yang berwenang seperti Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

  • Adanya Penelitian oleh Panitia A yang merupakan petugas BPN dan lurah setempat.

  • Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

  • Penerbitan SK Hak Atas Tanah serta Surat Hak Milik (SHM).

  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) yang dibayarkan sesuai luas tanah yang diukur pada saat Surat Ukur selesai.

  • Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat.

  • Pengambilan Sertifikat yang dapat dilakukan sekitar 6 bulan kemudian dengan catatan persyaratan anda sudah lengkap.

Sekian informasi mengenai syarat pembuatan sertifikat tanah beserta caranya. Pastikan untuk melakukannya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat!

(NDA)