Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah dan Cara Daftar di Kantor Pertanahan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Maret 2022 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi Tanah. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Tanah. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Syarat pembuatan sertifikat tanah penting dilakukan bagi semua tanah yang belum bersertifikat, termasuk tanah warisan atau tanah girik. Pendaftaran tanah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi pemilik tanah agar mengurangi konflik yang ada sewaktu-waktu.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 24 Tahun 1997 (24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah yang dikutip dari website resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Bagi kamu yang memiliki tanah namun belum didaftarkan, segera buat sertifikat tanah. Berikut syarat dokumen yang perlu kamu lengkapi untuk membuat sertifikat tanah.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Illustrasi Tanah. Foto: Unsplash.
Melansir dari laman resmi indonesia.go.id, berikut beberapa dokumen yang menjadi syarat pembuatan sertifikat tanah.
Berbeda dengan tanah girik, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan tersebut, kamu dapat mendaftarkannya langsung ke Badan Pertanahan Negara. Simak cara daftarnya!

Cara Daftar Tanah di Kantor Pertanahan

Mengutip dari website resmi indonesia.go.id, berikut cara mendaftarkan tanah di kantor pertanahan.
1. Pastikan Dokumen Lengkap
Siapkan dokumen persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Pastikan dokumen kamu lengkap agar dapat langsung mendaftarkan tanah.
2. Mendaftar di Kantor BPN
Pergilah ke kantor BPN yang sesuai dengan lokasi tanah kamu. Setibanya di kantor BPN, beli formulir pendaftaran dan mendapatkan map berwarna biru dan kuning.
ADVERTISEMENT
3. Pengukuran Tanah
Buatlah janji untuk mengukur tanah dengan petugas. Setelah itu, kamu akan mendapatkan Surat Ukur Tanah.
4. Proses Penerbitan Sertifikat Tanah
Terakhir kamu perlu bersabar hingga sertifikat tanah terbit. Proses tersebut memakan waktu hingga satu tahun. Pastikan juga untuk menanyakan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah kamu dapat diambil.
Bagi kamu yang memiliki tanah girik namun belum memiliki sertifikat tanah, kamu perlu melindungi aset tersebut dengan mengikuti langkah berikut ini.
Mengurus Di Kelurahan Setempat
Pada tahap ini, anda perlu menyiapkan surat keterangan sebagai dokumen persyaratan. Adapun dokumen persyaratannya yaitu Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik.
Mengurus di Kantor Pertanahan
ADVERTISEMENT
Setelah mengurus di kantor kelurahan setempat, kamu dapat melanjutkan pengurusan sertifikat ke kantor pertanahan dengan tahapan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sekian informasi mengenai syarat pembuatan sertifikat tanah beserta caranya. Pastikan untuk melakukannya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat!

(NDA)