Syarat Pembuatan SKA, Kualifikasi, dan Cara Mengurusnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sertifikat Keahlian (SKA) adalah lisensi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi syarat. Lantas, apa saja syarat pembuatan SKA?
Bagi yang tertarik berkecimpung di dunia konstruksi dan ingin menjadi tenaga ahli di bidangnya, simak uraian artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui syarat pembuatan SKA dan informasi lainnya secara lengkap.
Kualifikasi Pembuatan SKA
Terdapat beberapa kualifikasi yang perlu dipenuhi seorang tenaga ahli untuk membuat SKA. Kualifikasi tersebut ditentukan berdasarkan dari jenis tingkatannya. Secara umum, SKA terbagi menjadi tiga jenis tingkatan, yaitu Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Tenaga ahli yang baru lulus kuliah dengan pengalaman beberapa tahun di suatu bidang keahlian tertentu biasanya akan mendapatkan SKA Ahli Muda. Sementara itu, SKA Ahli Madya dan SKA Ahli Utama merupakan tingkatan lanjutannya.
Berdasarkan informasi yang telah dirangkum dari berbagai sumber, berikut kualifikasi pembuatan SKA mulai dari tingkat Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama:
SKA Ahli Muda
Minimal pendidikan Teknik Diploma III (D3)
Memiliki minimal pengalaman kerja selama 2 tahun
Minimal pendidikan Strata 1 (S1) tanpa pengalaman kerja.
SKA Ahli Madya
Minimal tingkat pendidikan Diploma II (D3)
Memiliki pengalaman kerja setidaknya selama 5 tahun
Tingkat pendidikan Strata 1 (S1) dengan minimal pengalaman kerja selama 2 tahun.
SKA Ahli Utama
Pendidikan minimal Strata 1 (S1) dengan minimal pengalaman kerja selama 8 tahun
Pendidikan Magister (S2) dengan minimal pengalaman 5 tahun
Baca juga: Mengenal Klasifikasi Bangunan Sipil dan Jenis-jenis Sub-Klasifikasinya
Syarat Pembuatan SKA
Merujuk dari buku Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha oleh Orinton Purba, berikut syarat pembuatan SKA yang perlu dipenuhi seorang tenaga ahli:
Mengisi formulir keanggotaan
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP
Fotokopi ijazah dengan ketentuan sebagai berikut:
SKA Ahli Muda tahun kelulusan ijazah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3.
SKA Ahli Madya tahun kelulusan ijazah harus lebih dari 3 tahun.
SKA Ahli Utama tahun kelulusan ijazah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2, dan 4 tahun untuk S3.
Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar
NPWP
Cara Mengurus Pembuatan SKA
Dikutip dari buku Manajemen Proyek oleh Agus B. Siswanto dan M. Afif Salim, untuk membuat SKA, pemohon menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dengan syarat pembuatan SKA di atas kepada LPJK melalui asosiasi.
Apabila surat permohonan disampaikan secara elektronik atau melalui email, maka berkas persyaratan pembuatan SKA harus di-scan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah surat permohonan dan berkas persyaratan dikirim ke LPJK melalui asosiasi.
(NDA)
