Konten dari Pengguna

Syarat Pembuatan SKA, Kualifikasi, dan Cara Mengurusnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SKA. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SKA. Foto: Pexels

Sertifikat Keahlian (SKA) adalah lisensi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi syarat. Lantas, apa saja syarat pembuatan SKA?

Bagi yang tertarik berkecimpung di dunia konstruksi dan ingin menjadi tenaga ahli di bidangnya, simak uraian artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui syarat pembuatan SKA dan informasi lainnya secara lengkap.

Kualifikasi Pembuatan SKA

Ilustrasi menyiapkan syarat pembuatan SKA. Foto: Unsplash

Terdapat beberapa kualifikasi yang perlu dipenuhi seorang tenaga ahli untuk membuat SKA. Kualifikasi tersebut ditentukan berdasarkan dari jenis tingkatannya. Secara umum, SKA terbagi menjadi tiga jenis tingkatan, yaitu Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Tenaga ahli yang baru lulus kuliah dengan pengalaman beberapa tahun di suatu bidang keahlian tertentu biasanya akan mendapatkan SKA Ahli Muda. Sementara itu, SKA Ahli Madya dan SKA Ahli Utama merupakan tingkatan lanjutannya.

Berdasarkan informasi yang telah dirangkum dari berbagai sumber, berikut kualifikasi pembuatan SKA mulai dari tingkat Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama:

SKA Ahli Muda

  • Minimal pendidikan Teknik Diploma III (D3)

  • Memiliki minimal pengalaman kerja selama 2 tahun

  • Minimal pendidikan Strata 1 (S1) tanpa pengalaman kerja.

SKA Ahli Madya

  • Minimal tingkat pendidikan Diploma II (D3)

  • Memiliki pengalaman kerja setidaknya selama 5 tahun

  • Tingkat pendidikan Strata 1 (S1) dengan minimal pengalaman kerja selama 2 tahun.

SKA Ahli Utama

  • Pendidikan minimal Strata 1 (S1) dengan minimal pengalaman kerja selama 8 tahun

  • Pendidikan Magister (S2) dengan minimal pengalaman 5 tahun

Baca juga: Mengenal Klasifikasi Bangunan Sipil dan Jenis-jenis Sub-Klasifikasinya

Syarat Pembuatan SKA

Merujuk dari buku Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha oleh Orinton Purba, berikut syarat pembuatan SKA yang perlu dipenuhi seorang tenaga ahli:

  • Mengisi formulir keanggotaan

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi ijazah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. SKA Ahli Muda tahun kelulusan ijazah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3.

  2. SKA Ahli Madya tahun kelulusan ijazah harus lebih dari 3 tahun.

  3. SKA Ahli Utama tahun kelulusan ijazah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2, dan 4 tahun untuk S3.

  • Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar

  • NPWP

Cara Mengurus Pembuatan SKA

Dikutip dari buku Manajemen Proyek oleh Agus B. Siswanto dan M. Afif Salim, untuk membuat SKA, pemohon menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dengan syarat pembuatan SKA di atas kepada LPJK melalui asosiasi.

Apabila surat permohonan disampaikan secara elektronik atau melalui email, maka berkas persyaratan pembuatan SKA harus di-scan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah surat permohonan dan berkas persyaratan dikirim ke LPJK melalui asosiasi.

(NDA)