Konten dari Pengguna

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 sesuai Jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 Juli 2023 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
ADVERTISEMENT
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 akan berbeda tergantung pada jenis klaimnya. Adapun contohnya adalah Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023, simak informasi selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kematian

Ilustrasi Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023. Foto: Unsplash.com/Andrew Neel
Mengutip laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kematian:

1. Persyaratan Pencairan

Berikut persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kematian:

2. Dokumen Klaim

Adapun syarat dokumen yang diperlukan dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kematian, yakni:
ADVERTISEMENT

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja

Ilustrasi Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023. Foto: Unsplash.com/Kenny Eliason
Merujuk laman yang sama, berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

1. Persyaratan Pencairan

Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja mencakup:

2. Dokumen Klaim

Adapun syarat dokumen yang diperlukan dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, yakni:
ADVERTISEMENT

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Pensiun

Ilustrasi Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023. Foto: Unsplash.com/Owen Michael Grech
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Pensiun (JP) adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Pencairan

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima, di antaranya:
Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke situs web layanan klaim.
ADVERTISEMENT

2. Dokumen Klaim

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen Jaminan Pensiun yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun. Berikut di antaranya:
Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
(MQ)