Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 sesuai Jenisnya
18 Juli 2023 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 akan berbeda tergantung pada jenis klaimnya. Adapun contohnya adalah Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023, simak informasi selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kematian
Mengutip laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kematian:
1. Persyaratan Pencairan
Berikut persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kematian:
2. Dokumen Klaim
Adapun syarat dokumen yang diperlukan dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kematian, yakni:
ADVERTISEMENT
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Merujuk laman yang sama, berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
1. Persyaratan Pencairan
Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja mencakup:
2. Dokumen Klaim
Adapun syarat dokumen yang diperlukan dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, yakni:
ADVERTISEMENT
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Pensiun
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Jaminan Pensiun (JP) adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Pencairan
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima, di antaranya:
Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke situs web layanan klaim.
ADVERTISEMENT
2. Dokumen Klaim
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen Jaminan Pensiun yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun. Berikut di antaranya:
Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
(MQ)