Konten dari Pengguna

Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Klaimnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
5 Mei 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Syarat pencairan Jaminan Pensiun (JP) penting diketahui oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya bisa dilakukan dengan mudah dan efisien.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan klaim pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa melakukannya di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
Bagi peserta yang belum tahu syarat pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan cara klaimnya di kantor cabang BPJAMSOSTEK, simak informasinya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Menurut keterangan akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun (58 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat mencairkan saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi peserta seperti yang dituliskan dalam laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Usia pensiun

2. Cacat total tetap

3. Meninggal dunia

Peserta yang meninggal dunia, pencairan Jaminan Pensiunnya dapat diwakilkan oleh suami/istri, orang tua, ataupun anak dengan membawa persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto: Shutterstock
Setelah dokumen persyaratan telah lengkap, peserta bisa langsung mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NDA)