Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Klaimnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat pencairan Jaminan Pensiun (JP) penting diketahui oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya bisa dilakukan dengan mudah dan efisien.
Untuk melakukan klaim pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa melakukannya di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
Bagi peserta yang belum tahu syarat pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan cara klaimnya di kantor cabang BPJAMSOSTEK, simak informasinya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Menurut keterangan akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun (58 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Untuk dapat mencairkan saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi peserta seperti yang dituliskan dalam laman bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Usia pensiun
Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan) yang diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.
Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Cacat total tetap
Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan) yang diisi lengkap.
Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.
Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan mengalami cacat total tetap.
Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja.
3. Meninggal dunia
Peserta yang meninggal dunia, pencairan Jaminan Pensiunnya dapat diwakilkan oleh suami/istri, orang tua, ataupun anak dengan membawa persyaratan berikut:
Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan) yang diisi lengkap.
Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.
Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila anak yang mengurus, dan belum memiliki KTP, bisa menggunakan akta kelahiran.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi surat nikah apabila yang mengambil suami/istri peserta.
Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisasi.
Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisasi.
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Setelah dokumen persyaratan telah lengkap, peserta bisa langsung mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
Mengambil nomor antrean untuk klaim Jaminan Pensiun.
Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean.
Peserta dilayani oleh petugas.
Menerima tanda terima klaim.
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survei.
Peserta menerima saldo Jaminan Pensiun yang akan langsung dikirim ke rekening peserta.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Apa saja program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan?

Apa saja program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Berapa usia minimal untuk mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Berapa usia minimal untuk mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan Jaminan Pensiun miliknya apabila telah memasuki usia pensiun minimal 58 tahun.
