Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Klaimnya
5 Mei 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat pencairan Jaminan Pensiun (JP) penting diketahui oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya bisa dilakukan dengan mudah dan efisien.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan klaim pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa melakukannya di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
Bagi peserta yang belum tahu syarat pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan cara klaimnya di kantor cabang BPJAMSOSTEK, simak informasinya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Menurut keterangan akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun (58 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat mencairkan saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi peserta seperti yang dituliskan dalam laman bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Usia pensiun
2. Cacat total tetap
3. Meninggal dunia
Peserta yang meninggal dunia, pencairan Jaminan Pensiunnya dapat diwakilkan oleh suami/istri, orang tua, ataupun anak dengan membawa persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Setelah dokumen persyaratan telah lengkap, peserta bisa langsung mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NDA)