Syarat Pencairan JHT dan Prosedurnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
17 Mei 2022 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jaminan Hari Tua. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jaminan Hari Tua. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Syarat pencairan JHT dapat kamu ambil saat mencapai usia pensiun. Untuk pencairannya, kamu dapat melakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melakukannya secara online.
ADVERTISEMENT
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Jika kamu terdaftar dalam program ini, kamu akan membayar iuran wajib setiap bulannya. Iuran tersebut nantinya dapat dicairkan saat kamu sudah pensiun dari pekerjaan.
Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pembayaran iuran Jaminan Hari Tua dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui perusahaan sesuai waktu yang ditentukan. Apabila kamu terlambat membayar, BPJS Ketenagakerjaan akan mengenakan denda sebesar 2% dari iuran yang dibayarkan.
Iuran tersebut nantinya akan terkumpul ditambah hasil pengembangan dari jumlah iuran yang dapat kamu cairkan saat usia pensiun. Selain usia pensiun, jaminan tersebut dapat dicairkan ketika peserta meninggal dunia atau cacat total tetap.

Syarat Pencairan JHT

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pencairan JHT perlu kamu penuhi terlebih dahulu sebelum mencairkan saldo JHT. Setiap program jaminan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memiliki syarat yang berbeda-beda. Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut persyaratan pencairan JHT.
ADVERTISEMENT

1. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Saat hendak mencairkan Jaminan Hari Tua di kantor BPJS Ketenagakerjaan, lengkapi dokumen persyaratan berikut agar saldo dapat dicairkan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga, E-KTP, Referensi Kerja, Buku Tabungan, dan NPWP (dengan saldo lebih dari 50 juta rupiah).

2. Kondisi Memenuhi Kriteria

Untuk dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua, kamu harus memenuhi salah satu dari tiga kondisi kriteria dari BPJS Ketenagakerjaan. Tiga kriteria tersebut yaitu sudah memasuki usia pensiun 56 tahun, meninggal dunia, dan berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

3. Memenuhi Minimal Kepesertaan

Jika kamu ingin mencairkan sebagian dari saldo Jaminan Hari Tua, kamu harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun lamanya. Klaim sebagian ini besarannya ada di 10% dan 30% dari total saldo yang dimiliki.
ADVERTISEMENT

4. Tidak Tinggal di Wilayah NKRI

Kamu dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua kamu jika sudah meninggalkan atau tidak tinggal di wilayah negara Indonesia. Hal ini berlaku bagi WNI maupun WNA.
Setelah melengkapi persyaratan di atas, kamu dapat langsung mencairkan saldo Jaminan Hari Tua ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pencairan saldo, kamu dapat melakukannya di kantor cabang atau secara online.

Prosedur Pencairan JHT di Kantor Cabang

(NDA)