Konten dari Pengguna

Syarat Pencairan JHT dan Prosedurnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jaminan Hari Tua. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jaminan Hari Tua. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pencairan JHT dapat kamu ambil saat mencapai usia pensiun. Untuk pencairannya, kamu dapat melakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melakukannya secara online.

JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Jika kamu terdaftar dalam program ini, kamu akan membayar iuran wajib setiap bulannya. Iuran tersebut nantinya dapat dicairkan saat kamu sudah pensiun dari pekerjaan.

Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pembayaran iuran Jaminan Hari Tua dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui perusahaan sesuai waktu yang ditentukan. Apabila kamu terlambat membayar, BPJS Ketenagakerjaan akan mengenakan denda sebesar 2% dari iuran yang dibayarkan.

Iuran tersebut nantinya akan terkumpul ditambah hasil pengembangan dari jumlah iuran yang dapat kamu cairkan saat usia pensiun. Selain usia pensiun, jaminan tersebut dapat dicairkan ketika peserta meninggal dunia atau cacat total tetap.

Syarat Pencairan JHT

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pencairan JHT perlu kamu penuhi terlebih dahulu sebelum mencairkan saldo JHT. Setiap program jaminan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memiliki syarat yang berbeda-beda. Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut persyaratan pencairan JHT.

1. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Saat hendak mencairkan Jaminan Hari Tua di kantor BPJS Ketenagakerjaan, lengkapi dokumen persyaratan berikut agar saldo dapat dicairkan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga, E-KTP, Referensi Kerja, Buku Tabungan, dan NPWP (dengan saldo lebih dari 50 juta rupiah).

2. Kondisi Memenuhi Kriteria

Untuk dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua, kamu harus memenuhi salah satu dari tiga kondisi kriteria dari BPJS Ketenagakerjaan. Tiga kriteria tersebut yaitu sudah memasuki usia pensiun 56 tahun, meninggal dunia, dan berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

3. Memenuhi Minimal Kepesertaan

Jika kamu ingin mencairkan sebagian dari saldo Jaminan Hari Tua, kamu harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun lamanya. Klaim sebagian ini besarannya ada di 10% dan 30% dari total saldo yang dimiliki.

4. Tidak Tinggal di Wilayah NKRI

Kamu dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua kamu jika sudah meninggalkan atau tidak tinggal di wilayah negara Indonesia. Hal ini berlaku bagi WNI maupun WNA.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, kamu dapat langsung mencairkan saldo Jaminan Hari Tua ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pencairan saldo, kamu dapat melakukannya di kantor cabang atau secara online.

Prosedur Pencairan JHT di Kantor Cabang

Prosedur Pencairan JHT di Kantor Cabang

Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara yang dapat kamu lakukan jika ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua di kantor cabang.

  1. 1. Bawalah Dokumen Persyaratan

    Saat mengunjungi kantor cabang, pastikan kamu membawa dokumen persyaratan dengan lengkap untuk diserahkan kepada petugas.

  2. 2. Aktifkan Fitur GPS

    Setelah sampai di kantor cabang, aktifkan fitur GPS pada handphone kamu. Pastikan GPS kamu sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang berada.

  3. 3. Scan QR Code untuk Isi Formulir

    Scan QR Code yang terdapat pada kantor cabang. Setelah itu kamu akan ditampilkan kolom formulir yang harus diisi. Selesai mengisi formulir, unggah dokumen persyaratan klaim.

  4. 4. Ambil Nomor Antrean

    Setelah selesai mengunggah kamu akan mendapatkan notifikasi pengajuan pencairan saldo berhasil. Tunjukkan pada petugas dan kamu akan diberikan nomor antrean.

  5. 5. Wawancara dan Verifikasi

    Jika nomor antrean kamu sudah dipanggil, kunjungi petugas untuk melakukan wawancara dan verifikasi data. Setelah selesai wawancara, kamu akan diberikan tanda terima oleh petugas.

  6. 6. Saldo JHT Selesai Diproses

    Proses pencairan saldo JHT sudah selesai, kamu tinggal menunggu saldo masuk ke rekening. Jangan lupa untuk mengisi penilaian kepuasan di e-survey.

(NDA)