Syarat Pendirian PT dan Prosedur yang Harus Dilakukan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat pendirian PT perlu diketahui oleh setiap pihak yang ingin membentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal ini agar usaha yang didirikan sah dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.
Prosedur dan Syarat Pendirian PT
Mengutip laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada alamat ppid.semarangkota.go.id, berikut prosedur dan syarat pendirian PT di Indonesia.
1. Pengajuan Nama PT
Pengajuan nama PT bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011.
Pengajuan didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Dengan mengajukan nama PT, kamu akan mengetahui apakah nama tersebut sudah ada atau belum. Kamu dapat menyiapkan dua atau tiga pilihan nama PT. Adapun syarat pengajuan nama PT meliputi:
Formulir dan pendirian surat kuasa asli.
Fotokopi KTP para pendiri dan para pengurus PT.
Fotokopi KK pimpinan atau pendiri PT.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian PT juga dilakukan oleh notaris untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut syarat pendirian PT dalam hal membuat akta pendirian.
PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama kota tempat PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih.
Menetapkan jangka waktu berdirinya PT, misalnya, selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
Menetapkan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT.
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan.
Modal dasar minimal Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar.
Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris.
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan SKDP
Dikutip dari hallo.palembang.go.id, SKDP merupakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini diajukan ke kantor kelurahan sesuai alamat kantor PT berada. Ini menjadi bukti keberadaan alamat perusahaan yang didaftarkan.
Adapu syarat buat SKDP meliputi:
KTP Direktur
Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
Perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran
Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Pembuatan NPWP
Prosedur selanjutnya, yaitu mendaftar NPWP yang diajukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili PT. Syarat pendirian PT yang dibutuhkan saat membuat NPWP antara lain:
NPWP pribadi Direktur PT
Fotokopi KTP Direktur
Fotokopi Paspor bagi WN
SKDP
Akta pendirian PT
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini diajukan ke Menkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Syarat yang dibutuhkan antara lain:
Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
Akta pendirian asli.
6. Pengajuan SIUP
Prosedur selanjutnya untuk mendirikan PT, yaitu membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setiap perusahaan wajib membuat SIUP selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).
Hal ini sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Adapun klasifikasi SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 adalah sebagai berikut:
SIUP Kecil: Wajib dimiliki oleh PT yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Menengah: Wajib dimiliki oleh PT yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
SIUP Besar: Wajib dimiliki oleh PT yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 miliar, dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Pengajuan TDP
Selanjutnya kamu harus mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten sesuai domisili perusahaan.
8. Pembuatan Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan melakukan semua prosedur di atas dan mendapatkan pengesahan dari Menkumham, selanjutnya harus diumumkan dalam BNRI. Dengan begitu PT sudah berstatus sebagai badan hukum.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan PT?

Apa yang dimaksud dengan PT?
PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.
Apa itu SIUP Kecil

Apa itu SIUP Kecil
SIUP Kecil adalah izin yang wajib dimiliki oleh PT yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP PT?

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP PT?
NPWP pribadi Direktur PT, fotokopi KTP Direktur, fotokopi Paspor bagi WN, SKDP, dan akta pendirian PT.
