Konten dari Pengguna

Syarat Pendirian PT dan Prosedur yang Harus Dilakukan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 Oktober 2022 13:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat pendirian PT. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pendirian PT. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Syarat pendirian PT perlu diketahui oleh setiap pihak yang ingin membentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal ini agar usaha yang didirikan sah dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.

Prosedur dan Syarat Pendirian PT

Mengutip laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada alamat ppid.semarangkota.go.id, berikut prosedur dan syarat pendirian PT di Indonesia.

1. Pengajuan Nama PT

Pengajuan nama PT bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011.
Pengajuan didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Ilustrasi syarat pendirian PT. Foto: Pexels
Dengan mengajukan nama PT, kamu akan mengetahui apakah nama tersebut sudah ada atau belum. Kamu dapat menyiapkan dua atau tiga pilihan nama PT. Adapun syarat pengajuan nama PT meliputi:
ADVERTISEMENT

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian PT juga dilakukan oleh notaris untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut syarat pendirian PT dalam hal membuat akta pendirian.
ADVERTISEMENT

3. Pembuatan SKDP

Dikutip dari hallo.palembang.go.id, SKDP merupakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini diajukan ke kantor kelurahan sesuai alamat kantor PT berada. Ini menjadi bukti keberadaan alamat perusahaan yang didaftarkan.
Adapu syarat buat SKDP meliputi:

4. Pembuatan NPWP

Prosedur selanjutnya, yaitu mendaftar NPWP yang diajukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili PT. Syarat pendirian PT yang dibutuhkan saat membuat NPWP antara lain:

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini diajukan ke Menkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Syarat yang dibutuhkan antara lain:
ADVERTISEMENT

6. Pengajuan SIUP

Prosedur selanjutnya untuk mendirikan PT, yaitu membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setiap perusahaan wajib membuat SIUP selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).
Hal ini sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Adapun klasifikasi SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

7. Pengajuan TDP

Selanjutnya kamu harus mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten sesuai domisili perusahaan.

8. Pembuatan Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah perusahaan melakukan semua prosedur di atas dan mendapatkan pengesahan dari Menkumham, selanjutnya harus diumumkan dalam BNRI. Dengan begitu PT sudah berstatus sebagai badan hukum.
(ZHR)