Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000 dan Cara Ceknya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami syarat penerima BSU 2026 menjadi hal yang sangat penting bagi para pekerja agar bisa menyiapkan diri. Informasi terkait kriteria ini berfungsi sebagai panduan awal untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Selain itu, mencermati ketentuan yang berlaku sangat krusial untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu, mencermati syaratnya akan memudahkan tenaga kerja dalam memantau haknya.
Syarat Penerima BSU 2026
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal menggelontorkan BSU pada kuartal IV 2026. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Dia menyebut anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BSU kepada sekitar 13,3 juta pekerja mencapai Rp12 triliun. Insentif ini diberikan untuk periode tiga bulan dengan nominal Rp300.000 per bulan, atau dengan jumlah Rp900.000 dalam sekali pencairan.
“Jadi, tadi dibahas program untuk di kuartal keempat,” kata Airlangga setelah menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 30 September 2026, seperti dikutip dari laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Kendati demikian, dia tidak merinci kriteria pekerja yang berhak menerima BSU pada kuartal IV 2026. Adapun BSU sebelumnya telah digelontorkan pada 2022 dan 2025.
Beleid terakhir yang mengatur pemberiannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Pada 2025, BSU diberikan dalam satu kali penyaluran, dengan nominal sebesar Rp300.000 untuk periode dua bulan. Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi ketentuan menerima insentif sebesar Rp600.000.
Apabila mengacu pada implementasi pada 2025, maka syarat penerima BSU meliputi:
Pekerja atau buruh berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang berstatus sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Penerima BSU 2026
Berdasarkan penyaluran BSU pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menyediakan portal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa status penerima. Namun, laman web bsu.kemnaker.go.id kini tidak dapat diakses.
Selain itu, pekerja juga dapat memantau secara berkala daftar penerima BSU pada kuartal IV 2026 melalui langkah-langkah berikut:
1. Melalui Portal BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja dapat mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan melalui Google Play Store atau App Store untuk melakukan pemeriksaan.
Selain itu, masyarakat juga bisa memantau informasi status kepesertaan secara berkala melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Melalui HRD Perusahaan
Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan berkoordinasi dengan bagian HRD atau personalia di tempat bekerja. Pihak manajemen perusahaan biasanya memiliki akses resmi untuk memverifikasi data dan daftar nama karyawan yang didaftarkan sebagai penerima BSU.
Namun, perlu dipahami bahwa kriteria dan prosedur pemeriksaan tersebut berlaku untuk periode sebelumnya. Informasi resmi mengenai syarat penerima BSU 2026 dan portal pengecekannya yang baru masih menunggu rilis khusus dari pemerintah.
Baca Juga: TPG September 2026 Kapan Cair? Ini Penjelasannya
(MDP)
