Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Syarat Penerima KJP Plus dan Besaran Dananya
14 Januari 2025 9:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KJP Plus merupakan program bantuan sosial berupa biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk peserta didik di DKI Jakarta yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam hal mengenyam pendidikan .
Program ini diperuntukkan bagi siswa/i mulai dari SD hingga SMA/K. Melalui KJP Plus, peserta bisa merasakan sejumlah manfaat, salah satunya tetap bisa melanjutkan sekolah meski tidak memiliki biaya.
Masyarakat yang ingin anaknya menjadi penerima KJP Plus bisa mendaftar melalui sekolah. Namun, sebelum itu, perhatikan syarat penerima KJP Plus di bawah ini terlebih dahulu.
Syarat Penerima KJP Plus
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik untuk bisa menjadi penerima KJP Plus. Dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, syarat penerima KJP Plus, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Syarat Umum
Syarat Dokumen
Setelah memenuhi syarat di atas, pendaftaran KJP Plus bisa dilakukan lewat pihak sekolah bagian Tata Usaha (TU). Selanjutnya, pihak sekolah yang akan memproses pendaftaran hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
Besaran Dana KJP Plus
Dana yang diberikan untuk penerima bantuan KJP Plus dibedakan berdasarkan jenjang pendidikannya. Berikut rincian besaran dana KJP yang dikutip dari laman resminya:
1. SD/MI
2. SMP/MTS
3. SMA/MA
ADVERTISEMENT
4. SMK
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Nantinya, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100.000 setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan siswa penerima KJP.
(NDA)