Konten dari Pengguna

Syarat Penerima KJP Plus dan Besaran Dananya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 Januari 2025 9:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Foto: Antara/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Foto: Antara/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 untuk Januari 2025 dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap.
ADVERTISEMENT
KJP Plus merupakan program bantuan sosial berupa biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk peserta didik di DKI Jakarta yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam hal mengenyam pendidikan.
Program ini diperuntukkan bagi siswa/i mulai dari SD hingga SMA/K. Melalui KJP Plus, peserta bisa merasakan sejumlah manfaat, salah satunya tetap bisa melanjutkan sekolah meski tidak memiliki biaya.
Masyarakat yang ingin anaknya menjadi penerima KJP Plus bisa mendaftar melalui sekolah. Namun, sebelum itu, perhatikan syarat penerima KJP Plus di bawah ini terlebih dahulu.

Syarat Penerima KJP Plus

Safitri, salah satu orang tua murid, menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat berbelanja peralatan sekolah di Rommy Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik untuk bisa menjadi penerima KJP Plus. Dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, syarat penerima KJP Plus, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Syarat Umum

Syarat Dokumen

Setelah memenuhi syarat di atas, pendaftaran KJP Plus bisa dilakukan lewat pihak sekolah bagian Tata Usaha (TU). Selanjutnya, pihak sekolah yang akan memproses pendaftaran hingga tuntas.
ADVERTISEMENT

Besaran Dana KJP Plus

Ilustrasi dana KJP Plus. Foto: Pexels
Dana yang diberikan untuk penerima bantuan KJP Plus dibedakan berdasarkan jenjang pendidikannya. Berikut rincian besaran dana KJP yang dikutip dari laman resminya:

1. SD/MI

2. SMP/MTS

3. SMA/MA

ADVERTISEMENT

4. SMK

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Nantinya, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100.000 setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan siswa penerima KJP.
(NDA)