Konten dari Pengguna

Syarat Penerima KJP Plus dan Besaran Dananya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Foto: Antara/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 untuk Januari 2025 dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap.

KJP Plus merupakan program bantuan sosial berupa biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk peserta didik di DKI Jakarta yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam hal mengenyam pendidikan.

Program ini diperuntukkan bagi siswa/i mulai dari SD hingga SMA/K. Melalui KJP Plus, peserta bisa merasakan sejumlah manfaat, salah satunya tetap bisa melanjutkan sekolah meski tidak memiliki biaya.

Masyarakat yang ingin anaknya menjadi penerima KJP Plus bisa mendaftar melalui sekolah. Namun, sebelum itu, perhatikan syarat penerima KJP Plus di bawah ini terlebih dahulu.

Syarat Penerima KJP Plus

Safitri, salah satu orang tua murid, menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat berbelanja peralatan sekolah di Rommy Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik untuk bisa menjadi penerima KJP Plus. Dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, syarat penerima KJP Plus, di antaranya:

Syarat Umum

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat Dokumen

  • Form Kelengkapan Data

  • Surat Permohonan KJP Plus

  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah

  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Setelah memenuhi syarat di atas, pendaftaran KJP Plus bisa dilakukan lewat pihak sekolah bagian Tata Usaha (TU). Selanjutnya, pihak sekolah yang akan memproses pendaftaran hingga tuntas.

Baca Juga: KJP Plus Januari 2025 Kapan Cair? Ini Informasi dan Cara Ceknya

Besaran Dana KJP Plus

Ilustrasi dana KJP Plus. Foto: Pexels

Dana yang diberikan untuk penerima bantuan KJP Plus dibedakan berdasarkan jenjang pendidikannya. Berikut rincian besaran dana KJP yang dikutip dari laman resminya:

1. SD/MI

  • Peserta program ini akan menerima dana sebesar Rp250.000 setiap bulan, dengan rincian Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

  • Bagi SD/MI Swasta, akan ada tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.

2. SMP/MTS

  • Dana yang diterima peserta SMP/MTS adalah Rp300.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

  • Untuk SMP/MTS Swasta, ada tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

3. SMA/MA

  • Peserta SMA/MA akan mendapatkan dana sebesar Rp420.000 per bulan, yang terbagi menjadi Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

  • Untuk SMA/MA Swasta, ada tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

4. SMK

  • Peserta SMK akan memperoleh dana sebesar Rp450.000 per bulan, dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

  • Untuk SMK Swasta, tambahan SPP selama 6 bulan adalah Rp240.000 per bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Peserta PKBM akan menerima dana bulanan sebesar Rp300.000, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Nantinya, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100.000 setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan siswa penerima KJP.

(NDA)