Konten dari Pengguna

Syarat Pindah Faskes BPJS dan Tata Caranya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock

Syarat pindah faskes BPJS tidaklah rumit. Selain itu, peserta BPJS juga bisa ajukan permohonan pindah fasilitas kesehatan (faskes) secara online melalui aplikasi JKN Mobile atau kirim pesan ke nomor WhatsApp PANDAWA.

Faskes BPJS sendiri terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter umum), tingkat 2 (pelayanan spesialisasi oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis), dan tingkat lanjutan (klinik utama, rumah sakit umum/khusus).

Bagi peserta yang ingin pindah faskes BPJS untuk mendapatkan penanganan lebih serius atau karena alasan lainnya secara online, simak syarat dan tata caranya dalam uraian artikel di bawah ini.

Syarat Pindah Faskes BPJS

Ilustrasi mengurus syarat pindah faskes BPJS. Foto: Pexels

Mengutip buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-JIS terbitan BPJS Kesehatan, perubahan faskes dapat dilakukan minimal 3 bulan sekali. Secara umum, syarat pindah faskes BPJS adalah sebagai berikut:

  • Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik)

  • Menunjukkan KTP/KK

  • Memberikan persetujuan layanan administrasi

Peserta dapat melakukan perubahan faskes tingkat 1 kurang dari 3 bulan jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

  • Peserta dalam penugasan dinas/pelatihan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.

  • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta pada faskes tingkat 1 yang belum merata) dan/atau peserta ingin kembali terdaftar di faskes sebelumnya.

Baca juga: Cara Minta Rujukan dari Puskesmas dan Kriteria Pasien yang Berhak Mendapatkannya

Cara Pindah Faskes BPJS Online

Ilustrasi cara pindah faskses BPJS online. Foto: Unsplash

Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, peserta BPJS dapat mengajukan pindah faskses secara online dengan mengikuti panduan berikut ini.

Melalui JKN Mobile

  1. Buka aplikasi Mobile JKN, kemudian masuk dengan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, Anda dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti instruksi yang tertera di aplikasi.

  2. Pada halaman depan aplikasi, klik ikon “Perubahan Data Peserta” yang terdapat di bagian Menu Lainnya.

  3. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan data peserta seperti nama, NIK, alamat, dan golongan faskes yang terdaftar. Untuk mengubah faskes, pilih “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”.

  4. Isi kolom Provinsi dan Kota/Kabupaten sesuai domisili saat ini. Lalu, pilih fasilitas kesehatan sesuai yang diinginkan. Ceklis kolom Perubahan Satu Keluarga jika ingin mengubah faskes sekaligus untuk satu keluarga yang terdaftar di KK yang sama.

  5. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS atau email. Jika sudah, fasilitas kesehatan berhasil diubah. Perubahan faskes akan berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Melalui WhatsApp PANDAWA

  1. Simpan terlebih dahulu nomor WhatsApp PANDAWA BPJS di 08118165165.

  2. Buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak PANDAWA BPJS.

  3. Mulai chat dengan memberi tahu maksud dan tujuan pengguna yaitu untuk melakukan pindah faskes.

  4. Selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan hingga proses selesai.

Pastikan untuk menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA pada saat jam operasional, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Karena selain di jadwal tersebut, layanan ini tutup.

(NDA)