Konten dari Pengguna

Syarat Pindah KK Antar-Kecamatan dan Prosedurnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat pindah KK antar kecamatan. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pindah KK antar kecamatan. Foto: Shutterstock.

Daftar isi

Syarat pindah KK antar-kecamatan biasanya diperlukan untuk para pengantin baru atau orang yang ingin pindah rumah. Persyaratan ini diperlukan untuk mengganti data di Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dikutip dari buku Ilmu Kewaganergaan oleh Titik Susiantik, alur pindah Kartu Keluarga adalah mencabut status penduduk di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat baru.

Perpindahan antar-kecamatan dalam satu wilayah kabupaten atau kota perlu dilengkapi dengan menyertakan surat keterangan pindah dari kecamatan tempat tinggal lama.

Dasar hukum dari aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk mengetahui syarat pindah KK antar-kecamatan yang diperlukan, simak penjelasan berikut ini.

Syarat Pindah KK Antar-Kecamatan

Dijelaskan dari laman sippn.menpan.go.id, syarat pindah KK antar-kecamatan tidaklah sulit, di antaranya:

  1. Mengisi form pindah antar-kecamatan

  2. Surat pengantar RT/RW

  3. Kartu Keluarga (KK)

  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon yang sudah berusia 17 tahun

  5. Fotokopi surat nikah bagi pemohon yang sudah menikah

  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)

  7. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi pendatang WNA.

Ilustrasi prosedur pindah KK antar kecamatan. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id

Prosedur Pindah KK Antar-Kecamatan

Setelah mengetahui syarat pindah KK antar-kecamatan di atas, kamu juga dapat menyimak prosedur pindah Kartu Keluarga antar-kecamatan. Berikut tahapan yang bisa kamu lakukan berdasarkan laman resmi SSIPN.

Mengurus Dokumen di Kantor Kecamatan Lama

  1. Minta surat pengantar dari RT/RW di desa yang ditinggalkan. Setelah mendapatkan surat tersebut, kunjungi kantor Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir.

  2. Datang ke kantor kecamatan domisili lama. Jangan lupa untuk melengkapi data-data yang diperlukan.

  3. Mengambil nomor antrean dan tunggu hingga nomor tersebut dipanggil.

  4. Pemohon menyerahkan berkas kependudukan Dukcapil yang ada di Kecamatan.

  5. Petugas Dukcapil Kecamatan memverifikasi berkas permohonan pindah penduduk dan memberi tanda terima berkas.

  6. Petugas Dukcapil Kecamatan memindai berkas permohonan dari pemohon dan selanjutnya mengirim atau mengunggahnya ke sistem Dukcapil Kabupaten.

  7. Berkas tersebut diverifikasi oleh petugas kabupaten untuk divalidasi. Setelah proses ini, petugas dukcapil kabupaten mengirimkan berkas yang telah dimasukkan untuk dicetak di Dukcapil kecamatan.

  8. Pemohon mengambil berkas yang sudah dicetak di Dukcapil Kecamatan dan meminta tanda tangan Camat setempat. Selanjutnya, petugas kecamatan akan registrasi berkas yang sudah selesai tersebut.

  9. Pada proses ini e-KTP lama akan ditarik untuk menghindari identitas ganda. Surat pindah dari Disdukcapil tersebut selanjutnya bisa dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Mengurus Dokumen di Kantor Kecamatan Baru

Masih dari sumber yang sama, langkah-langkah untuk mengurus pindah Kartu Keluarga di kantor baru adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga asli.

  2. Di kantor kelurahan baru kamu akan diberi surat keterangan untuk dibawa ke kantor Kecamatan.

  3. Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan Baru untuk mendapatkan Kartu Keluarga baru.

  4. Petugas kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan Kartu Keluarga yang diproses 1 hingga 2 minggu.

  5. Selesai, pemohon akan dihubungi oleh petugas jika pembuatan kartu keluarga sudah selesai.

Untuk prosedur pindah KK antar-kecamatan di atas tidak dipungut biaya alias gratis. Di samping itu, setiap daerah memiliki prosedur yang berbeda-beda. Jadi pastikan kamu mengikuti aturan dan alur yang berlaku sesuai domisili, ya!

(IPT)

Frequently Asked Question Section

Surat pindah antar-kecamatan diterbitkan siapa?
chevron-down

Surat pindah antar-kecamatan diterbitkan oleh kantor kecamatan karena berhubungan dengan penerbitan KTP dan Kartu Keluarga.

Apa dasar hukum dari prosedur pindah Kartu Keluarga?
chevron-down

Dasar hukum dari aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sert Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berapa biaya pindah Kartu Kelaurga antar-kecamatan?
chevron-down

Untuk prosedur pindah KK antar-kecamatan tidak dipungut biaya alias gratis.