Konten dari Pengguna

Syarat Pindah KK dan Cara Mengurusnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id

Berkas syarat pindah KK perlu diketahui oleh kamu yang berencana pindah tempat tinggal. Kartu Keluarga (KK) merupakan identitas keluarga yang wajib dimiliki oleh setiap orang.

Kartu Keluarga berisi data lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Identitas tersebut meliputi susunan nama keluarga, hubungan, NIK, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan hingga pendidikan.

KK harus diperbarui jika ada perubahan susunan anggota keluarga. Biasanya orang-orang mengubah KK karena terdapat anggota keluarga yang menikah, sehingga harus keluar dari KK orang tuanya.

Ketika pindah KK, kamu akan memiliki nomor KK baru yang berbeda dengan sebelumnya. Sebab itu, sebaiknya cek nomor tersebut untuk memastikan bahwa data diri tercantum dan tak berstatus rangkap di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lantas apa saja syarat pindah KK? Bagaimana cara mengurus pindah KK? Untuk mengetahuinya, simak uraian berikut mengenai syarat dan cara pindah KK yang bersumber dari www.pelayanan.jakarta.go.id.

Syarat Pindah KK

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: ShutterStock

Syarat pindah KK terdiri dari sejumlah dokumen dan dapat diproses dengan mudah dan praktis. Pindah KK dapat berarti menambah, mengurangi atau membuat baru identitas yang ada di KK. Aktivitas ini sekaligus memperbarui basis data di Disdukcapil dan mengganti data yang ada di KTP dan KK.

Jika berencana pindah KK, kamu perlu memenuhi persyaratan berikut ini baik antar-kecamatan/kabupaten/kota/provinsi. Perlu diketahui juga bahwa syarat pindah KK berikut ini bisa saja berbeda di setiap daerah.

  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

  2. Mengisi formulir dari dukcapil

  3. Surat Keterangan Pindah (SKP) dari dukcapil

  4. KTP asli

  5. Surat pengantar dari RT/RW, jika penduduk tersebut belum terdata dalam database

Cara Pindah KK

Setelah memenuhi semua syarat pindah KK, kamu bisa mengurus perpindahan tersebut. Dalam melakukan prosesnya di Dinas Dukcapil, kamu tak perlu membayar biaya apa pun. Lebih lanjut, berikut contoh mengurus perpindahan KK antarkabupaten.

Cara Pindah KK

Berikut cara mengurus pindah Kartu Keluarga (KK):

  1. 1. Datang ke Dinas Dukcapil asal

    Datang ke Dinas Dukcapil asal kamu berada dengan membawa fotokopi KK.

  2. 2. Isi formulir

    Isi formulir pindah KK di Dinas Dukcapil.

  3. 3. SKP diterbitkakn

    Dinas Dukcapil akan membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP). Jika pindah KK hanya dalam satu kabupaten/kota, SKP tak dibutuhkan.

  4. 4. Datang ke Dinas Dukcapil tujuan

    Datang ke Dinas Dukcapil tujuan kamu pindah dengan membawa SKP, KK, KTP asli. KK dan KTP asli akan ditukar dengan KK dan KTP baru.

  5. 5. Selesai

    Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Agar lebih jelas, sebagai contoh, jika kamu pindah dari Bandung ke Jakarta, yang pertama harus kamu datangi adalah Dinas Dukcapil di Bandung, lalu baru mendatangi Dinas Dukcapil Jakarta.

Itu dia syarat pindah KK dan juga cara mengurus pindah KK. Dalam hal mengurus perpindahan KK, sebaiknya kamu mengurusnya sendiri tanpa diwakilkan. Namun, jika kamu berhalangan hadir prosesnya bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lainnya dengan membawa surat kuasa.

(ZHR)