Syarat Pindah KK dan Cara Mengurusnya di Disdukcapil

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Mei 2022 15:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Pusat Informasi Publik Kota Semarang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Pusat Informasi Publik Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat pindah KK perlu kamu lengkapi terlebih dahulu sebelum mengurusnya di Disdukcapil. Mengurus kepindahan KK terbilang mudah, terutama jika kamu pindah ke kabupaten yang berbeda. Kamu perlu membuat Surat Keterangan Pindah untuk mengurus kepindahan di tempat baru.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari kependudukancapil.jakarta.go.id, KK atau singkatan dari Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang wajib dimiliki setiap keluarga. Kartu identitas tersebut berisi nama anggota keluarga, status, hubungan keluarga, dan jumlah anggota keluarga. Untuk dapat memiliki Kartu Keluarga, kamu dapat membuatnya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat kamu tinggal.
Jika ingin membuat KK, kantor Dukcapil dapat menerbitkannya dengan 3 kondisi. Ketiga kondisi tersebut yaitu penerbitan KK baru, penerbitan KK karena adanya perubahan data, dan penerbitan KK yang rusak dan hilang. KK termasuk data identitas yang penting karena perlu didaftarkan dalam data kependudukan. Itulah mengapa kamu perlu mengurus KK saat pindah rumah.

Syarat Pindah KK

Ilustrasi KK dan Akta Kelahiran. Foto: Dukcapil Kota Pontianak.
Syarat pindah KK terdapat beberapa dokumen. Kamu perlu melengkapi persyaratan tersebut sebelum mengurus kepindahan KK kamu di kantor Dukcapil. Kelengkapan persyaratan tersebut berguna agar proses mengurus pindah KK tidak mengalami kendala. Mengutip dari rumah.com, berikut syarat pindah KK yang perlu kamu siapkan jika pindah ke kabupaten yang berbeda.
ADVERTISEMENT

1. Menyiapkan Surat Kepindahan

Pertama, kamu perlu menyiapkan surat kepindahan untuk dilampirkan ke kantor Dukcapil. Terdapat Surat Kepindahan dari RT/RW serta surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan tempat kamu tinggal.

2. Menyiapkan Fotokopi dan Kartu Identitas Asli

Siapkan kartu identitas asli seperti KTP dan Kartu Keluarga. Jangan lupa juga untuk menyiapkan fotokopi kedua kartu identitas tersebut.

3. Fotokopi Akta

Dokumen persyaratan selanjutnya yaitu fotokopi akta. Adapun akta yang disiapkan yaitu Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Disesuaikan dengan data dalam Kartu Keluarga kamu.

4. Melampirkan Pas Foto

Terakhir, jangan lupa untuk membawa pas foto 4x6 dan foto 3x4 untuk dilampirkan.
Itulah keempat persyaratan yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu sebelum mengurus pindah KK. Lalu bagaimana cara yang dapat dilakukan jika ingin mengurus kepindahan KK? Simak caranya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Cara pindah KK dapat kamu proses dengan mudah di kantor Disdukcapil. Mengutip dari indonesiabaik.go.id, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa penduduk tidak perlu membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) jika lokasi pindah masih dalam satu kabupaten. Namun, jika pindah antar kabupaten, perlu dibuatkan SKP terlebih dahulu di Dukcapil.

Cara Pindah KK di Disdukcapil

(NDA)