Syarat Rekrutmen Dosen ITS Non-PNS dan Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami syarat rekrutmen dosen ITS non-PNS (non-Pegawai Negeri Sipil) sangat penting untuk dilakukan oleh setiap pelamar sebelum mendaftar. Ketentuan ini menjadi acuan untuk memastikan seluruh kualifikasi dan kelengkapan dokumen sesuai dengan kriteria.
Seluruh pelamar diimbau untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan pendaftaran dengan teliti agar tidak terburu-buru mendekati batas waktu akhir. Proses pendaftaran secara daring (online) ini sendiri resmi dibuka sampai Selasa, 3 November 2026 pukul 15.00 WIB.
Syarat Rekrutmen Dosen ITS Non-PNS
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 7528/IT2.III/B/KP.01.00/X/2026 tentang Penerimaan Calon Dosen Tetap Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) di Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Tahun Anggaran 2026, lowongan kerja pada tahun ini ditujukan untuk formasi dosen dengan bidang keilmuan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan dosen Teknik Pertambangan.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, wajib memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus sekaligus kelengkapan dokumen yang ditentukan sebagai berikut:
1. Syarat Umum
Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat menjalankan perintah agama, tulus menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hingga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bebas dari keterikatan pada paham yang berseberangan dengan dasar negara Pancasila.
Memiliki kondisi fisik maupun mental yang sehat.
Bebas dari pemakaian narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif (Napza).
Setiap pelamar wajib menunjukkan perilaku terpuji dan belum pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sah karena melakukan tindakan pidana.
Belum pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri atau dipecat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun karyawan swasta.
Sedang tidak berstatus CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, maupun terikat kesepakatan kerja di lembaga mana pun.
Bebas dari kewajiban ikatan dinas atas bantuan dana pendidikan maupun program pelatihan yang tengah dijalani saat ini.
Bebas dari kepengurusan maupun keanggotaan partai politik (parpol) dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis.
Mempunyai latar belakang pendidikan yang sejalan dengan bidang ilmu yang dibutuhkan pada posisi yang dipilih.
Persyaratan kualifikasi usia dihitung per Minggu, 1 November 2026 sebagai berikut:
Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun bagi calon peserta berijazah Strata Dua atau Magister (S-2).
Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 45 tahun bagi calon peserta berijazah Dokter Spesialis 1 (Sp1).
Bagi calon pengajar yang memiliki kualifikasi S-2, wajib membubuhkan tanda tangan pada lembar kesanggupan melanjutkan pendidikan ke jenjang Doktor (S-3) ketika menyerahkan berkas kelulusan Calon Dosen Tetap Non-Pegawai Negeri Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Siap menjalankan masa pengabdian kerja di lingkungan ITS sekurang-kurangnya lima tahun jika diterima sebagai Calon Dosen Tetap Non-PNS ITS.
Setia memulai pengabdian di ITS mulai Desember 2026 atau mengikuti ketetapan jadwal dari pihak ITS.
2. Syarat Khusus
Pelamar rekrutmen dosen ITS non-PNS yang sudah mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri sekaligus surat kelolosan dari kampus lama ketika mengumpulkan berkas.
Calon peserta wajib mempunyai latar belakang pendidikan yang cocok dengan posisi pilihan, dibuktikan melalui Ijazah resmi dengan aturan berikut:
Lulusan kampus lokal berasal dari perguruan tinggi berakreditasi A atau Unggul, juga program studi (prodi) berstatus terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali sewaktu lulus.
Lulusan perguruan tinggi mancanegara wajib memiliki dokumen penyetaraan ijazah dari kementerian terkait.
Pendaftar yang sedang menunggu acara wisuda diizinkan melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari pihak kampus.
Capaian akademik:
Pengajar berlatar belakang S-2: bagi lulusan perguruan tinggi yang menggunakan tolok ukur Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), nilai IPK Strata Satu atau Sarjana (S-1) maupun jenjang profesi paling rendah 3,00 (pada rentang 0-4) dan IPK S-2 minimal 3,25 (pada rentang 0-4), atau bernilai setara bagi alumni perguruan tinggi luar negeri.
Pengajar berlatar belakang Sp1: mempunyai IPK S-1 maupun program profesi minimal 3,00 (pada rentang 0-4) dan IPK dokter spesialis Sp1 paling rendah 3,25 (pada rentang 0-4); menerbitkan karya ilmiah sekurangnya di forum pertemuan ilmiah internasional lebih diutamakan.
Pendaftar yang mempunyai jejaring maupun pengalaman kolaborasi bersama pihak mancanegara diprioritaskan. Misalnya kuliah di luar negeri, program pertukaran mahasiswa/mobilitas internasional, kursus singkat, riset gabungan, hingga kegiatan pengabdian masyarakat (dicantumkan pada daftar riwayat hidup).
Menyusun karangan berupa esai berbahasa Inggris sesuai dengan petunjuk pembuatan.
Memiliki nilai Tes Potensi Akademik (TPA) atau Tes Kompetensi Dasar Akademik (TKDA) minimal 500, yang ditunjukkan dengan sertifikat berlaku (maksimal dua tahun dari masa tes) dari ITS, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Indonesia (UI), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ataupun lembaga sah yang terdaftar di Pusat Layanan Tes Indonesia (PLTI) maupun Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi);
Mempunyai nilai kemampuan bahasa Inggris berupa Test of English as a Foreign Language (TOEFL) atau International English Language Testing System (IELTS) sesuai ketentuan berikut:
a. TOEFL Paper-Based Test (PBT) minimal 500.
b. TOEFL Internet-Based Test (IBT) minimal 61.
c. TOEFL Computer-Based Test (CBT) minimal 173.
d. IELTS paling rendah 6.
dibuktikan melalui sertifikat aktif (paling lama dua tahun usai tanggal ujian) keluaran kampus maupun lembaga resmi bentukan Educational Testing Service (ETS).
3. Syarat Dokumen
Setiap berkas ketentuan pendaftaran pengajar ITS bukan PNS yang dikirim wajib berbentuk hasil pemindaian (scan) asli sesuai warna aslinya, mempunyai ekstensi PDF, dan kapasitas tidak lebih dari 1.000 kb, mencakup:
Surat lamaran pekerjaan yang dibuat dengan ketikan komputer berbahasa Indonesia, dibubuhi tanda tangan manual menggunakan tinta, dan dialamatkan kepada: Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember - Kampus ITS, Sukolilo - Surabaya 60111
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang statusnya aktif
Ijazah pada jenjang S-1, Profesi, S-2, maupun Sp1 sesuai dengan ketentuan (untuk pelamar yang hanya tinggal menunggu prosesi kelulusan resmi bisa melampirkan SKL dari pihak perguruan tinggi).
Transkrip Nilai.
Surat keterangan akreditasi perguruan tinggi berikut prodi atau berupa tangkapan layar (screen capture) pada situs web service.banpt.or.id/banglala/bianglala.php sesuai dengan tanggal kelulusan calon pekerja yang tercantum di lembar ijazah.
Bagi calon tenaga kerja kelulusan perguruan tinggi luar negeri, pelamar harus menyertakan SK penetapan dan kesetaraan hasil penilaian ijazah dari pihak instansi yang berwenang. Jika belum memegang lembar penyetaraan tersebut, maka pelamar dapat melampirkan tangkapan layar daftar program studi (prodi) yang diakui melalui situs web piln.kemdiktisaintek.go.id/search-institution.
Daftar riwayat hidup, bila posisi yang dituju mempunyai ketentuan khusus mohon dituliskan dalam lembar tersebut (contohnya memiliki sertifikat keahlian, daftar karya ilmiah yang diterbitkan, penguasaan perangkat lunak tertentu).
Pasfoto paling baru setengah badan, tampak depan, dan memakai busana resmi berlatar belakang warna putih (ukuran 4 x 6).
Surat keterangan sehat badan dari rumah sakit/puskesmas/klinik yang statusnya aktif maksimal enam bulan terhitung sejak diterbitkan.
Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 asli (mengikuti format dalam lembaran lampiran).
Karangan (esai) memakai Bahasa Inggris yang disusun sesuai dengan format.
Sertifikat TPA atau TKDA yang masih berlaku (paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal ujian) yang dikeluarkan oleh ITS, Unair, Unpad, UI, Bappenas, lembaga resmi anggota PLTI, atau Himpsi.
Bukti sertifikat keahlian Bahasa Inggris (TOEFL atau IELTS) yang statusnya masih berlaku (paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal ujian dilaksanakan) yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi atau lembaga resmi yang diakui ETS. Sertifikat berupa Prediction Test, Simulation Test, maupun ujian uji coba sejenis tidak dapat dipakai.
Bukti penerbitan karya ilmiah.
Bukti rekam jejak pekerjaan (bila mempunyainya).
Bukti keikutsertaan pelatihan (bila mempunyainya).
Cara Daftar Rekrutmen Dosen ITS Non-PNS
Adapun langkah-langkah untuk melalui proses daftar rekrutmen dosen tetap non-PNS ITS sebagai berikut:
Pendaftar harus mempunyai alamat surat elektronik (email) yang aktif guna mengikuti alur seleksi.
Pendaftar membuat akun melalui situs web recruitment.its.ac.id.
Pendaftar masuk ke akun yang sudah dibuat dengan menggunakan nama pengguna (username) berupa alamat email dan kata sandi tersimpan.
Pendaftar melengkapi data sekaligus mengunggah dokumen berkas lamaran yang ditentukan, lalu menyelesaikan pendaftaran.
Pendaftar rekrutmen dosen ITS non-PNS memastikan seluruh data terisi sekaligus berkas terunggah sudah lengkap, tepat, dan bisa dibaca.
Baca Juga: Cara Daftar PPG Daljab Madrasah 2026 dan Syaratnya
(MDP)
