Syarat Tukar Uang Baru di Bank 2023 yang Perlu Dipenuhi Masyarakat
Konten dari Pengguna
29 Maret 2023 18:03
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, BI menyiapkan uang tunai sebesar Rp 195 triliun, naik 8,22% dari tahun 2022. Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan bentuk antisipasi atas pencabutan status Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Antisipasi kenaikan ini mempertimbangkan pencabutan status Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik serta peningkatan mobilisasi masyarakat,” kata Erwin, dikutip dari kumparanBisnis.
Agar penukaran uang di bank berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Apa saja? Berikut syarat tukar uang baru di bank 2023 selengkapnya yang perlu Anda perhatikan.
Syarat Tukar Uang Baru di Bank 2023

Dikutip dari laman resmi pintar.bi.go.id, masyarakat harus memenuhi persyaratan di bawah ini sebelum melakukan penukaran uang baru di bank umum yang telah bekerja sama dengan Bank Indonesia.
1. Sebelum melakukan penukaran
- Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
2. Saat melakukan penukaran
- Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
- Penukaran uang nominalnya mulai Rp 1.000 hingga maksimal Rp 3,8 juta.
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
- Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran.

Sebagai informasi tambahan, bukti pemesanan penukaran uang baru adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia secara online.
Di dalam bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.
Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah Anda selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi PINTAR ke alamat email yang telah dimasukkan pada saat melakukan pemesanan.
(NDA)
Apakah bisa tukar uang baru di bank?
Kapan bisa tukar uang baru di bank?
Apa itu bukti pemesanan uang baru?