Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Wakaf dan Penjelasan Lengkapnya
7 Mei 2021 7:15 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Terdapat syarat wakaf atau rukun-rukun wakaf yang perlu dilakukan untuk dapat berwakaf. Syarat-syarat tersebut telah tercantum di dalam undang-undang pemerintah. Sehingga, agar proses wakaf sah secara hukum, maka wakif (orang yang berwakaf) perlu memenuhi syarat tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk itulah, simak rukun atau syarat wakaf berikut ini sebelum melakukan wakaf.
Rukun atau Syarat Wakaf
Dalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dijelaskan bahwa terdapat enam syarat wakaf yang wajib dipenuhi agar wakaf dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam rukun wakaf tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta.
2. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
3. Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan.
4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.
5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.
6. Jangka waktu wakaf.
Penjelasan Mengenai Syarat Wakaf
1. Bagi Wakif
ADVERTISEMENT
2. Berkaitan dengan Harta Wakaf
3. Berkaitan dengan Penerima Wakaf
4. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf
Syarat wakaf tersebut perlu dipenuhi oleh orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perselisihan yang mungkin saja terjadi di waktu mendatang.
Sebagai tambahan, BWI menyarankan orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur dalam undang-undang negara.
ADVERTISEMENT
(AMP)