Take Over KPR di Indonesia: Jenis dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Take over KPR adalah salah satu pilihan yang dapat kamu ambil apabila ingin membeli rumah dengan harga murah. Kamu dapat mengambil take over KPR ini di bank yang menyediakan layanan tersebut.
KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Biasanya orang mengambil pinjaman ini di bank untuk membeli ataupun membangun rumah. Mengutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, KPR merupakan layanan kredit yang disediakan oleh bank kepada nasabah untuk membeli atau renovasi rumah.
Adanya layanan KPR yang diberikan bank membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya. Nasabah tidak perlu membayar secara tunai dalam membeli rumah. Cukup dengan membayarkan uang muka yang sudah ditentukan, nasabah tinggal membayar angsuran tiap bulannya sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Terdapat berbagai jenis KPR yang disediakan bank. Salah satunya yaitu take over KPR. Kredit ini bisa jadi salah satu opsi untuk kamu yang ingin membeli rumah dengan harga murah. Seperti apa take over KPR itu?
Take Over KPR di Indonesia
Take over KPR merupakan salah satu kredit yang dapat kamu ambil untuk membeli rumah. Sama seperti namanya, take over yang berarti pemindahan kepemilikan merupakan konsep yang diusung kredit ini.
Mengutip dari rumah.com, take over KPR merupakan pemindahan kepemilikan serta kewajiban membayar dari nasabah yang sudah mengambil KPR di suatu bank ke nasabah yang baru. Biasanya nasabah lama melakukan penjualan KPR karena sudah tidak dapat melunasi beban cicilan yang ada. Tentunya pemindahan kepemilikan dan kewajiban ini sudah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku serta diawasi oleh pihak bank.
Take over KPR ini memiliki beberapa keuntungan. Mengutip dari hsbc.co.id, kamu bisa mendapatkan bunga KPR yang lebih rendah dari KPR biasa jika mengambil take over KPR. Selain itu, pilihan kredit ini cocok jika kamu memiliki kondisi keuangan yang mepet untuk membeli rumah. Namun take over KPR memiliki ketentuan ketat seperti surat perjanjian antar kedua pihak agar tidak ada yang dirugikan.
Jenis Take Over KPR
Jenis take over KPR yang umumnya ada di Indonesia terdapat 3 sistem. Mengutip dari rumah.com, berikut 3 jenis sistem take over KPR.
1. Take Over KPR Jual-Beli
Take over KPR jual-beli memiliki sistem di mana pemohon kredit akan mengambil alih kredit rumah yang belum selesai dilunasi dan berkewajiban melanjutkan angsuran tiap bulan kepada bank. Dalam sistem ini terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu pemohon kredit, bank, dan penjual rumah.
2. Take Over KPR Bawah Tangan
Berbeda dengan take over KPR jual-beli, take over KPR bawah tangan hanya melibatkan dua pihak yaitu pemohon dan penjual rumah. Sistem ini bisa dibilang tidak resmi karena tidak melibatkan bank sehingga bank tidak tahu bahwa kreditnya sudah berpindah tangan. Karena tidak melibatkan pihak bank, terdapat beberapa risiko jika mengambil sistem take over ini.
Penjual dapat mengoper kredit ke pihak lain tanpa sepengetahuan kamu.
Jika kamu sebagai pihak penjual, kamu tetap bertanggung jawab apabila pembeli tidak dapat melunasi cicilan.
Penjual dapat mengambil sertifikat kepemilikan rumah tanpa sepengetahuan pembeli ketika sudah lunas.
Sertifikat kepemilikan rumah tetap atas nama penjual. Hal ini dikarenakan bank hanya memberikan sertifikat kepada orang yang namanya tertera pada sertifikat tersebut.
3. Take Over KPR Antar Bank
Sistem take over KPR antar bank adalah dengan mengoper program KPR dari bank satu ke bank lainnya. Biasanya take over KPR ini dilakukan karena bank yang dituju memiliki bunga yang lebih rendah atau penawaran harga yang lebih menarik. Pengajuan kredit ini pun lebih mudah disetujui karena kamu sudah memiliki riwayat pinjaman pada bank sebelumnya.
Persyaratan Take Over KPR
Persyaratan take over KPR perlu kamu siapkan terlebih dahulu sebelum mengambil program kredit tersebut. Mengutip dari rumah.com, berikut beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan agar take over KPR kamu disetujui.
Fotokopi Perjanjian Kredit
Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
Fotokopi IMB
Fotokopi PBB yang sudah dibayar
Fotokopi bukti pembayaran angsuran
Buku tabungan asli dengan nomor rekening untuk pembayaran angsuran
Data penjual dan pembeli (KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya)
