Konten dari Pengguna

Tarif Bea Masuk: Pengertian dan Cara Menghitung Totalnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 Juni 2023 12:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 13 Desember 2023 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tarif Bea Masuk. Foto: Pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tarif Bea Masuk. Foto: Pexels.com/Pixabay
ADVERTISEMENT
Tarif bea masuk adalah angka yang dibebankan oleh suatu unit yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Salah satu tujuan adanya tarif bea masuk adalah untuk meningkatkan pendapatan negara.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui tarif bea masuk lebih rinci, simak juga pengertian tarif bea masuk dan informasi lain selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Pengertian Tarif Bea Masuk

Ilustrasi Tarif Bea Masuk. Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Sederhananya, bea masuk adalah pajak yang dipungut atas impor dan beberapa ekspor oleh otoritas bea cukai suatu negara. Salah satu faktor yang menentukan bea masuk adalah nilai barang itu sendiri.
Mengutip investopedia.com, adanya bea masuk bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, memberikan keuntungan pasar, atau menghukum negara tertentu dengan mengenakan bea masuk yang tinggi pada produknya.
Adapun merujuk jurnal Pengaruh Tarif Bea Masuk, Volume Impor, dan Nilai Impor terhadap Penerimaan Bea Masuk pada KPPBC TMP A Bandung oleh Noviani dan Andalusia, yang dimaksud dengan tarif adalah angka yang dibebankan oleh suatu unit usaha.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 pasal 1 ayat (21), tarif bea masuk dapat memengaruhi suatu penerimaan bea masuk. Hal ini karena tarif adalah klasifikasi suatu barang dan pembebanan bea masuk. Semakin tinggi tarif bea masuk, pembebanan pungutan bea masuk juga semakin tinggi.

Cara Menghitung Pungutan Bea Masuk

Ilustrasi Tarif Bea Masuk. Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska
Beirkut cara menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang kiriman dari luar negeri yang dikutip dari laman bcsurakarta.beacukai.go.id:
Pada umumnya, tarif Bea Masuk dan PDRI untuk barang kiriman adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui, terdapat barang yang dikecualikan dari penggunaan tarif tersebut, yaitu tas, sepatu, produk tekstil, dan buku pendidikan. Berikut contoh perhitungan pungutan bea masuk dalam kasus pembelian album K-Pop:
ADVERTISEMENT
Maulidya membeli album NewJeans dari Korea Selatan dengan invoice/tagihan sebagai berikut:
Berapa bea masuk dan PDRI yang harus dibayarkan oleh Maulidya?

1. Tentukan Nilai Pabean

Berikut rumus menghitung nilai pabean dan cara menghitungnya:
Nilai Pabean = (Cost + Insurance + Freigt) x Kurs
Nilai Pabean = (USD 35,19 + 0 + USD 29,17) x 14.899
Nilai Pabean = USD 64,36 x 14.899
Nilai Pabean = Rp958.899,64

2. Tentukan Bea Masuk Barang Kiriman

Berikut rumus menghitung bea masuk barang kiriman (BM) dan cara menghitungnya:
BM = Tarif Bea Masuk x Nilai Pabean
BM = 7,5 % x Rp958.899,64
ADVERTISEMENT
BM = Rp71.917, 473 atau dibulatkan menjadi Rp72.000

3. Tentukan Pajak PDRI

Berikut rumus menghitung pajak PDRI dan cara menghitungnya:
PDRI = PPN x Nilai Impor
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
Nilai Impor = Rp958.899,64 + Rp72.000
Nilai Impor = Rp1.030.899,64
PDRI = 10% x Rp1.030.899,64
PDRI = Rp103.089,964
Pajak PDRI dibulatkan menjadi Rp103.100

4. Tentukan Total Pungutan

Berikut rumus menentukan pungutan yang harus dibayarkan:
Total Pungutan = BM + PDRI
Total Pungutan = Rp72.000 + Rp103.100
Total Pungutan = Rp175.100
Jadi, total pungutan bea masuk yang harus dibayar Maulidya untuk pembelian album NewJeans dari Korea Selatan adalah sebesar Rp175.100.
ADVERTISEMENT
(MQ)