Tarif Dasar Listrik 2024, Cek Informasinya di Sini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
8 Januari 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tarif dasar listrik 2024. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif dasar listrik 2024. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan I atau periode Januari-Maret tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak mengalami perubahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini artinya ketetapan tarif dasar listrik 2024 sama dengan penentuan tarif listrik pada bulan sebelumnya. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasannya yang telah dirangkum Berita Bisnis berikut ini.

Tarif Dasar Listrik 2024

Ilustrasi tarif dasar listrik 2024. Foto:
Kebijakan mengenai penentuan tarif dasar listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, hingga menjaga tingkat inflasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya pada, Rabu (27/12/2023).
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ucap Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Penyesuaian tarif listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Sesuai peraturan tersebut tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa faktor utama yang dapat memengaruhi penetapan tarif di antaranya kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Mengutip dari laman resmi PLN, berikut tarif dasar listrik 2024.

Pelanggan Golongan Rumah Tangga

Pelanggan Golongan Bisnis

ADVERTISEMENT

Pelanggan Golongan Industri Besar

Pelanggan Golongan Pemerintah

Pelanggan Golongan Layanan Khusus

Sementara untuk tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tak berubah dan tetap diberikan subsidi listrik. Hal ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukkan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
(SA)