Tarif Dasar Listrik 2024, Cek Informasinya di Sini

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan I atau periode Januari-Maret tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak mengalami perubahan.
Hal ini artinya ketetapan tarif dasar listrik 2024 sama dengan penentuan tarif listrik pada bulan sebelumnya. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasannya yang telah dirangkum Berita Bisnis berikut ini.
Tarif Dasar Listrik 2024
Kebijakan mengenai penentuan tarif dasar listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, hingga menjaga tingkat inflasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya pada, Rabu (27/12/2023).
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ucap Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Penyesuaian tarif listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Sesuai peraturan tersebut tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap 3 bulan.
Terdapat beberapa faktor utama yang dapat memengaruhi penetapan tarif di antaranya kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Mengutip dari laman resmi PLN, berikut tarif dasar listrik 2024.
Pelanggan Golongan Rumah Tangga
Golongan untuk rumah tangga kecil R-1/TR, daya 900 VA, Rp1.352 per kWh
Golongan untuk rumah tangga kecil R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
Golongan untuk rumah tangga kecil R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
Golongan untuk rumah tangga menengah R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
Golongan untuk rumah tangga besar R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga: Tutorial Cara Membeli Token Listrik di Shopee
Pelanggan Golongan Bisnis
Golongan untuk bisnis menengah B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp .444,70 per kWh
Golongan untuk bisnis besar B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
Pelanggan Golongan Industri Besar
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
Pelanggan Golongan Pemerintah
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Golongan Layanan Khusus
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh
Sementara untuk tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tak berubah dan tetap diberikan subsidi listrik. Hal ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukkan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
(SA)
