Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tarif Dasar Listrik 2024, Cek Informasinya di Sini
8 Januari 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 29 Februari 2024 10:01 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan I atau periode Januari-Maret tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak mengalami perubahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini artinya ketetapan tarif dasar listrik 2024 sama dengan penentuan tarif listrik pada bulan sebelumnya. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasannya yang telah dirangkum Berita Bisnis berikut ini.
Tarif Dasar Listrik 2024
Kebijakan mengenai penentuan tarif dasar listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, hingga menjaga tingkat inflasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya pada, Rabu (27/12/2023).
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ucap Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Penyesuaian tarif listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Sesuai peraturan tersebut tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa faktor utama yang dapat memengaruhi penetapan tarif di antaranya kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Mengutip dari laman resmi PLN , berikut tarif dasar listrik 2024.
Pelanggan Golongan Rumah Tangga
Pelanggan Golongan Bisnis
ADVERTISEMENT
Pelanggan Golongan Industri Besar
Pelanggan Golongan Pemerintah
Pelanggan Golongan Layanan Khusus
Sementara untuk tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tak berubah dan tetap diberikan subsidi listrik. Hal ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukkan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
(SA)