Tarif Dasar Listrik 2024 untuk Berbagai Golongan Pelanggan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif dasar listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan III atau periode Juli—September 2024.
Penyesuaian tarif listrik umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Beberapa parameter yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik di antaranya kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tarif Dasar Listrik 2024
Mengutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Agustus 2024.
Golongan rumah tangga kecil R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
Golongan rumah tangga kecil R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan rumah tangga kecil R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan rumah tangga menengah R-2/ TR daya 3.500—5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan rumah tangga besar R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan bisnis sedang B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan bisnis besar B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan industri skala menengah I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan industri besar I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
Golongan untuk kantor pemerintah kecil P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan untuk kantor pemerintah besar P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan layanan khusus L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo Token Listrik dari Rumah Saja
Pelebaran Batas Daya pada Beberapa Golongan Pelanggan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pelebaran batas daya atau stratifikasi tarif listrik pada beberapa golongan tarif listrik. Kebijakan ini tercantum pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.
Namun, adanya pelebaran batas daya tersebut tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu.
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Jisman saat konferensi pers Sosialisasi Tarif Listrik yang Disediakan PLN, Rabu (31/7) seperti dikutip dari kumparanBISNIS.
Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Adapun 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya, yaitu.
Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas
(SA)
