Tarif GrabCar Terbaru Beserta Cara Cek Tarifnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu layanan transportasi online yang digunakan masyarakat adalah GrabCar. Kendaraan roda empat ini menyediakan tarif yang beragam. Lantas, berapa tarif GrabCar?
Sebenarnya tarif layanan transportasi online Grab telah meningkat sejak 11 September 2022. Penyesuaian tarif GrabCar dilakukan untuk membantu mitra pengemudi karena kenaikan harga BBM.
Dikutip dari KumparanBISNIS, penyesuaian tarif dilakukan sesuai peraturan dari Kementerian Perhubungan dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tarif GrabCar Terbaru
Tarif GrabCar di Jabodetabek meningkat per kilometer hingga 10 persen. Dikutip dari www.grab.com, kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp 2.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp 2.550 sampai Rp 2.800.
Dengan demikian, bila sebelumnya biaya minimum untuk menggunakan layanan GrabCar adalah Rp 10.000, kini menjadi Rp 12.000.
Meski tarif GrabCar naik, biaya perjalanan tidak bertambah jika di kondisi lalu lintas macet. Dengan begitu pengguna cukup membayar biaya sesuai yang tertera di aplikasi Grab saat memesan.
Selain GrabCar, tarif dasar sejumlah layanan lain di aplikasi Grab juga meningkat. Misalnya, tarif GrabExpress yang persentasenya naik per km hingga 6% dengan kenaikan tarif dasar minimum adalah Rp1.000.
Kemudian, tarif per km untuk layanan GrabFood juga meningkat sebesar 7% dengan kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000. Sementara itu, kenaikan tarif GrabBike ialah sebagai berikut:
Zona 1 Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)
Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp8.000 hingga Rp10.000
Tarif per km: Rp2.000 hingga Rp2.500
Zona 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp10.200 hingga Rp11.200
Tarif per km: Rp2.550 hingga Rp2.800
Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua
Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp9.200 hingga Rp11.000
Tarif per km Rp2.300 hingga Rp2.750
Cara Cek Tarif GrabCar
Sebelum memesan GrabCar atau jenis layanan lain, kamu bisa mengeceknya terlebih dulu berapa tarif yang harus dibayar. Cara cek tarif GrabCar bisa dilakukan melalui aplikasi Grab, tetapi jika tak ada kamu bisa menggunakan aplikasi Google Maps.
Berikut cara cek tarif GrabCar di aplikasi Grab. Pastikan koneksi Internet kamu stabil agar bisa mengakses aplikasi dengan lancar.
Buka aplikasi Grab di ponsel.
Jika belum login, masukkan nomor telepon atau email.
Setelah itu pada tampilan utama aplikasi klik ‘Mobil’ atau ‘Car’.
Klik ‘I Accept’.
Masukkan titik keberangkatan dengan benar. Kamu bisa menuliskan patokan lokasi untuk memudahkan pengemudi.
Selanjutnya masukkan lokasi yang akan dituju.
Pastikan alamat penjemputan dan pengantaran sudah sesuai, lalu klik ‘Konfirmasi Penjemputan’ atau ‘Confirm Pick-Up’.
Aplikasi akan menampilkan tarif GrabCar. Ada dua jenis layanan GrabCar yang bisa dipilih, yaitu GrabCar Economy untuk 1-3 penumpang, GrabCar Taxi, GrabCar Protect dan GrabCar XL untuk 1-5 penumpang. Silakan pilih sesuai kebutuhan.
Selesai. Itulah cara mengetahui tarif GrabCar dari aplikasinya langsung.
Demikian informasi mengenai tarif GrabCar terbaru. Ketika memesan layanan Grab kamu bisa membayar secara tunai ataupun dengan uang elektronik OVO yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Grab.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Kapan tarif grab naik 2022?

Kapan tarif grab naik 2022?
Tarif Grab naik sejak 11 September 2022 karena adanya kenaikan harga BBM dan tarif dasar.
Berapa tarif dasar Grab Jabodetabek per km?

Berapa tarif dasar Grab Jabodetabek per km?
Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp10.200 hingga Rp11.200 dan tarif per km: Rp2.550 hingga Rp2.800.
Apakah tarif GrabFood naik?

Apakah tarif GrabFood naik?
Tarif per km untuk layanan GrabFood juga meningkat sebesar 7% dengan kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000.
