Konten dari Pengguna

Tarif GrabCar Terbaru Beserta Cara Cek Tarifnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 November 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tarif GrabCar. Foto: Dok. Grab
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif GrabCar. Foto: Dok. Grab
ADVERTISEMENT
Salah satu layanan transportasi online yang digunakan masyarakat adalah GrabCar. Kendaraan roda empat ini menyediakan tarif yang beragam. Lantas, berapa tarif GrabCar?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya tarif layanan transportasi online Grab telah meningkat sejak 11 September 2022. Penyesuaian tarif GrabCar dilakukan untuk membantu mitra pengemudi karena kenaikan harga BBM.
Dikutip dari KumparanBISNIS, penyesuaian tarif dilakukan sesuai peraturan dari Kementerian Perhubungan dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Tarif GrabCar Terbaru

Ilustrasi tarif GrabCar. Foto: Pixabay
Tarif GrabCar di Jabodetabek meningkat per kilometer hingga 10 persen. Dikutip dari www.grab.com, kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp 2.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp 2.550 sampai Rp 2.800.
Dengan demikian, bila sebelumnya biaya minimum untuk menggunakan layanan GrabCar adalah Rp 10.000, kini menjadi Rp 12.000.
Meski tarif GrabCar naik, biaya perjalanan tidak bertambah jika di kondisi lalu lintas macet. Dengan begitu pengguna cukup membayar biaya sesuai yang tertera di aplikasi Grab saat memesan.
ADVERTISEMENT
Selain GrabCar, tarif dasar sejumlah layanan lain di aplikasi Grab juga meningkat. Misalnya, tarif GrabExpress yang persentasenya naik per km hingga 6% dengan kenaikan tarif dasar minimum adalah Rp1.000.
Kemudian, tarif per km untuk layanan GrabFood juga meningkat sebesar 7% dengan kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000. Sementara itu, kenaikan tarif GrabBike ialah sebagai berikut:
Zona 1 Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)
Zona 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua
ADVERTISEMENT

Cara Cek Tarif GrabCar

Sebelum memesan GrabCar atau jenis layanan lain, kamu bisa mengeceknya terlebih dulu berapa tarif yang harus dibayar. Cara cek tarif GrabCar bisa dilakukan melalui aplikasi Grab, tetapi jika tak ada kamu bisa menggunakan aplikasi Google Maps.
Berikut cara cek tarif GrabCar di aplikasi Grab. Pastikan koneksi Internet kamu stabil agar bisa mengakses aplikasi dengan lancar.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai tarif GrabCar terbaru. Ketika memesan layanan Grab kamu bisa membayar secara tunai ataupun dengan uang elektronik OVO yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Grab.
(ZHR)