Tarif Listrik Maret 2024, Segini Besarannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
29 Februari 2024 12:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memastikan tarif listrik Maret 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak mengalami perubahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha dan menjaga daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dikutip dari kumparanBisnis.
Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Adapun penyesuaian tarif listrik mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Berikut tarif listrik Maret 2024.

Tarif Listrik Maret 2024

Ilustrasi petugas PLN pasang listrik baru. Foto: PLN
Merujuk informasi yang dituliskan dalam laman resmi PLN, berikut tarif listrik Maret 2024.
ADVERTISEMENT

Pelanggan Golongan Rumah Tangga

Pelanggan Golongan Bisnis

Pelanggan Golongan Industri Besar

ADVERTISEMENT

Pelanggan Golongan Pemerintah

Pelanggan Golongan Layanan Khusus

Sementara untuk tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tak berubah dan tetap diberikan subsidi listrik. Hal ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukkan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
(NDA)