Tarif Listrik per kWh 21-25 Oktober 2026 untuk Semua Golongan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi tarif listrik per kWh 21-25 Oktober 2026 sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat. Hal ini menjadi perhatian, karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) umumnya menerapkan penyesuaian tarif secara berkala tiap tiga bulan sekali.
Mencermati ketentuan biaya daya listrik tersebut akan memudahkan para pelanggan Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) memperkirakan pengeluaran. Keterbukaan informasi ini juga memungkinkan masyarakat mengoptimalkan konsumsi energi.
Tarif Listrik per kWh 21-25 Oktober 2026
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM melalui akun Instagram @infogatrik, pada Rabu, 14 Oktober 2026, besaran tarif listrik kuartal IV (Oktober-Desember) 2026 ditetapkan tidak ada perubahan.
Oleh sebab itu, para konsumen PLN dikenakan biaya daya yang setara dengan patokan pada masa triwulan III (Juli-September) 2026.
“Meski tarif listrik tetap, yuk gunakan listrik secara hemat, aman, dan bijak demi mewujudkan pemanfaatan energi yang berkelanjutan,” jelas akun @infogatrik.
Di bawah ini tersaji rincian patokan tarif konsumsi energi listrik tiap kiloWatt hour (kWh) bagi 13 kelompok pelanggan PLN nonsubsidi pada triwulan IV-2026:
1. Rumah Tangga
Kategori R-1/Tegangan Rendah (TR) (Rumah Tangga Kecil Tegangan Rendah) – Batas Daya 900 Volt Ampere (VA)-Rumah Tangga Mampu (RTM): besaran biayanya dipasang pada kisaran Rp1.352 tiap kWh.
Kategori R-1/TR – Batas Daya 1.300 VA: patokan biayanya ditentukan sebesar Rp1.445 tiap kWh.
Kategori R-1/TR – Batas Daya 2.200 VA: patokan biayanya ditentukan sebesar Rp1.445 tiap kWh.
Kategori R-2/TR (Rumah Tangga Menengah Tegangan Rendah) – Batas Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: biayanya dipatok pada nominal Rp1.700 tiap kWh.
Kategori R-3/TR dan Tegangan Menengah (TM) (Rumah Tangga Besar Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah) – Batas Daya 6.600 VA ke atas: biayanya dipatok pada nominal Rp1.700 tiap kWh.
2. Bisnis
Tarif listrik per kWh 21-25 Oktober 2026 kelompok B-2/TR (Bisnis Menengah Tegangan Rendah) – Batas Daya 6.600 VA sampai 200 kiloVolt-Ampere (kVA) dipatok sebesar Rp1.445 tiap kWh.
Kelompok B-3/TM, Tegangan Tinggi (TT) (Bisnis Besar Tegangan Menengah dan Tegangan Tinggi) – Batas Daya melampaui 200 kVA ditetapkan pada angka Rp1.122 tiap kWh.
3. Industri
Kelompok I-3/TM (Industri Besar Tegangan Menengah) – Batas Daya melampaui 200 kVA dipatok pada kisaran Rp1.122 tiap kWh.
Kelompok I-4/TT (Industri Besar Tegangan Tinggi) – Batas Daya 30.000 kVA ke atas ditentukan pada tingkat Rp997 tiap kWh.
4. Pemerintah
Kelompok P-1/TR (Pemerintah Kantor Tegangan Rendah) – Batas Daya 6.600 VA sampai 200 kVA ditetapkan pada level Rp1.700 tiap kWh.
Kelompok P-2/TM (Pemerintah Kantor Tegangan Menengah) – Batas Daya melampaui 200 kVA ditentukan pada angka Rp1.533 tiap kWh.
Kelompok P-3/TR (Penerangan Jalan Umum Tegangan Rendah) dipatok pada besaran biaya Rp1.700 tiap kWh.
5. Layanan Khusus
Tarif listrik per kWh 21-25 Oktober 2026 segmentasi L/TR, TM, TT (Layanan Khusus Tegangan Rendah, Tegangan Menengah, dan Tegangan Tinggi) ditetapkan sebesar Rp1.645 tiap kWh.
Baca Juga: Tarif Listrik per kWh 14-20 Oktober 2026 Lengkap Semua Golongan
(MDP)
