Tarif Listrik per kWh Agustus 2026 Tidak Naik, Cek di Sini!

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September 2026 bagi 13 golongan pelanggan tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui siaran pers Nomor 038.Pers/04/SJI/2026 menyatakan bahwa tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tarif listrik per kWh Agustus 2026 secara pasti, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi, simak terus uraian artikel ini hingga tuntas.
Tarif Listrik per kWh Agustus 2026
Bagi pelanggan PLN, berikut daftar tarif listrik per kWh yang masih berlaku selama Agustus 2026.
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA Subsidi: Rp605 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
P-1/TR 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
Parameter Penetapan Tarif Listrik di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi dan dapat disesuaikan setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian ini didasarkan pada empat indikator ekonomi, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk tarif listrik Triwulan III 2026, merujuk siaran pers resmi Kementerian ESDM Nomor 038.Pers/04/SJI/2026, pemerintah menggunakan data ekonomi pada periode Februari hingga April 2026, yakni:
Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS;
ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel;
Inflasi sebesar 0,21 persen; dan
HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif berdasarkan formula tarif adjustment, pemerintah tetap memutuskan mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
Baca juga: Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di Pegadaian dan Syarat Mengajukannya
(NDA)
