Tarif Listrik Sosial per kWh 2023, Simak Rinciannya di Sini

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik sosial per kWh 2023 untuk pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tak berubah alias tetap. Langkah ini ditempuh guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Adapun besaran tarif listrik sosial per kWh 2023 mengacu pada penyesuaian tarif (tariff adjustment) yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Menurut peraturan tersebut, tarif listrik sosial per kWh yang dikenakan pemerintah ke para pelanggan PLN disesuaikan berdasarkan golongan dan batas daya. Simak rinciannya di bawah ini.
Tarif Listrik Sosial per kWh 2023
Mengutip buku Cerdas Belajar Fisika oleh Kamajaya, kWh adalah singkatan dari kilowatt hour atau kilowatt per Jam. Ukuran kWh merupakan ukuran total penggunaan energi listrik yang dikonsumsi selama rentang waktu tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), berikut rincian tarif listrik sosial per kWh 2023 untuk pelanggan nonsubsidi:
Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Baca juga: Biaya Pemasangan Listrik Baru 2023 untuk Skema Prabayar dan Pascabayar
Tarif listrik bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam golongan pelanggan bersubsidi juga tak akan berubah. Berikut rinciannya:
Daya 450 Volt Ampere (VA): Rp 415 per kWh.
Daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh.
Daya 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Daya 3.500 ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
(NDA)
