Tarif Parkir Bandara Juanda 2024 untuk Mobil dan Motor

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bandara Internasional Juanda merupakan salah satu bandara tersibuk yang melayani penerbangan dengan berbagai rute setiap harinya. Selain menyediakan layanan penerbangan, bandara ini juga menawarkan fasilitas parkir yang bisa digunakan oleh pengunjung.
Pengguna jasa bandara yang berencana untuk memarkirkan kendaraan di sana perlu mengetahui tarif parkir yang perlu dibayar. Dengan mengetahui besaran tarifnya, ini akan membantu pengunjung merencanakan anggaran.
Tarif parkir Bandara Juanda ditentukan berdasarkan durasi dan layanan parkir yang dipilih. Simak informasi selengkapnya pada artikel di bawah ini.
Tarif Parkir Bandara Juanda 2024
Mengutip dari laman resmi Bandara Juanda, tarif parkir kendaraan ditentukan berdasarkan jenis layanan yang dipilih dan durasi parkir. Berikut rinciannya untuk motor dan mobil.
1. Tarif Parkir Bandara Juanda untuk Motor
Pengguna kendaraan roda dua yang ingin meninggalkan motornya di area parkir bandara perlu membayar tarif sebagai berikut.
1 jam pertama: Rp5.000
Setiap jam berikutnya sampai dengan 5 jam: -
5 jam sampai dengan 12 jam: -
Parkir inap: Rp35.000
2. Tarif Parkir Bandara Juanda untuk Mobil
Untuk pengendara mobil atau kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, pickup, minibus dan sejenisnya, tarif parkir dipatok dengan durasi dan layanan yang dipilih.
1 jam pertama: Rp10.000
Setiap jam berikutnya sampai dengan 5 jam: Rp3.000
5 jam sampai dengan 12 jam: Rp25.000
Parkir inap: Rp100.000
2. Tarif Parkir Bandara Juanda untuk Mobil atau Kendaraan Roda Empat Lebih
Bandara Juanda juga menyediakan area parkir khusus bagi kendaraan roda empat lebih seperti bus, truk, dan sejenisnya. Besaran tarif parkirnya antara lain sebagai berikut.
1 jam pertama: Rp12.000
Setiap jam berikutnya sampai dengan 5 jam: Rp4.000
5 jam sampai dengan 12 jam: Rp50.000
Parkir inap: Rp120.000
Baca Juga: Tarif Tol Mojokerto Surabaya 2024 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR
Denda Kehilangan Karcis Parkir Bandara Juanda
Pengunjung Bandara Juanda perlu menyimpan karcis parkir dengan sebaik mungkin. Pasalnya, kehilangan karcis parkir bisa menyebabkan pengunjung terkena denda. Besaran denda atas kehilangan karcis parkir di Bandara Juanda berdasarkan jenis kendaraan antara lain:
Motor atau kendaraan roda dua: Rp75.000
Mobil atau kendaraan roda empat: Rp150.000
Mobil atau kendaraan roda empat lebih: Rp150.000
Oleh karena itu, supaya tidak terkena tambahan biaya karena karcis parkir yang hilang, pastikan pemilik kendaraan menyimpan karcis parkir dengan aman.
Untuk mendukung kemudahan transaksi, Bandara Juanda juga menerima pembayaran non-tunai (cashless) menggunakan Kartu Flazz BCA, e-money Mandiri , TapCash BNI, dan BRIZZI BRI.
(SA)
