Tarif Parkir Stasiun Gubeng 2024 untuk Motor dan Mobil

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Stasiun Gubeng merupakan stasiun kereta api yang terletak di Surabaya, Jawa Timur. Stasiun ini menjadi pilihan bagi para penumpang yang ingin bepergian baik dalam kota maupun antar-kota.
Di stasiun ini tersedia fasilitas parkir kendaraan bagi penumpang yang ingin menitipkan mobil atau motor. Tarif parkirnya juga bervariasi tergantung jenis kendaraan dan durasi parkir. Untuk mengetahui tarif parkir di Stasiun Gubeng 2024, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Tarif Parkir Stasiun Gubeng 2024
Stasiun Gubeng menyediakan area parkir yang luas untuk menampung banyak kendaraan. Fasilitas ini dapat digunakan bagi penguna layanan kereta api yang hendak menitipkan kendaraan untuk parkir inap atau tidak. Berikut rincian tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan:
1. Tarif Parkir Motor
Tarif 1 jam pertama: Rp3.000
Tarif 1 jam berikutnya: Rp2.000
Tarif maksimal (kurang dari 24 jam): Rp12.000
Tarif parkir inap (lebih dari 24 jam): Rp12.000
2. Tarif Parkir Mobil
Tarif 1 jam pertama: Rp6.000
Tarif 1 jam berikutnya: Rp3.000
Tarif maksimal (kurang dari 24 jam: Rp20.000
Tarif parkir inap per hari: Rp50.000
Baca Juga: Tarif Tol Pekanbaru Bangkinang 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan
Pembayaran Tarif Parkir Stasiun Gubeng
Pembayaran tarif parkir di Stasiun Gubeng dapat dilakukan melalui beragam cara. Mengutip dari laman KAI Service, selain dengan metode tunai, pembayaran tarif parkir juga bisa melalui sistem non-tunai menggunakan kartu uang elektronik.
Pembayaran dapat menggunakan kartu uang elektronik dari beberapa bank, yaitu e-money (Mandiri), Flazz (BCA), TapCash (BNI), dan BRIZZI (BRI).
Saat berada pintu masuk parkir area stasiun, pelanggan cukup melakukan tap in kartu pada pintu masuk dan kemudian mencari parkir yang tersedia. Apabila ingin keluar dari area parkir, pelanggan dapat menyerahkan kartu uang elektronik ke petugas yang berada di pintu keluar area parkir.
Pelanggan akan mendapatkan struk sebagai bukti pembayaran pemotongan kartu uang elektronik atas sejumlah biaya parkir yang berlaku. Oleh karena itu, pastikan saldo cukup saat akan membayar parkir.
Selain itu, pelanggan yang memanfaatkan layanan parkir juga perlu memperhatikan ketentuan seperti membawa STNK, menyimpan tiket parkir supaya tidak hilang, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
(SA)
