Konten dari Pengguna

Tarif Pasal 17 UU PPh untuk Pribadi dan Badan Usaha Tetap

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 November 2023 12:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tarif pasal 17 UU PPh. Foto : Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif pasal 17 UU PPh. Foto : Pexels.com
ADVERTISEMENT
Tarif pasal 17 UU PPh memiliki besaran yang berbeda untuk setiap orang karena disesuaikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh. Ketentuan mengenai tarif pajak penghasilan ini berubah dari waktu ke waktu.
ADVERTISEMENT
PPh 17 sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Namun, ketentuan yang terdapat di dalamnya telah diubah dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut Berita Bisnis jabarkan penjelasan dan lapisan tarif pasal 17 UU PPh yang terbaru.

Pengertian PPh Pasal 17

Ilustrasi tarif pasal 17 UU PPh. Foto : Unsplash.com
PPh pasal 17 merupakan ketentuan yang mengatur tarif pajak atas penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.
Adapun yang termasuk pajak kena penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan. Pajak ini juga dapat meliputi pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.3/2008, tarif pajak penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak sebesar penghasilan bruto dikurangi Pajak Tidak Kena Pajak (PTKP).
ADVERTISEMENT

Tarif Pasal 17 UU PPh untuk Pribadi dan Badan Usaha

Ilustrasi tarif pasal 17 UU PPh. Foto : Unsplash.com.com
Terdapat beberapa lapisan tarif pajak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lapisan tarif pajak terbagi ke dalam dua jenis, yakni wajib pajak orang pribadi dan badan.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Ketentuan mengenai besaran wajib pajak orang pribadi telah diatur berdasarkan penghasilan yang diterima. Semakin besar penghasilan, tarif pajak juga semakin besar.
Adapun tarif yang dibebankan mulai dari 5% hingga 35%. Berikut ini adalah rincian selengkapnya:
ADVERTISEMENT

Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap

Tarif pajak yang dikenakan untuk badan dan bentuk usaha tetap dalam negeri memiliki besaran berbeda dengan wajib pajak orang pribadi.
Masih mengacu pada UU HPP bahwa tarif wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap sebesar 22%. Ketentuan ini mulai berlaku pada 2022 dan tahun-tahun berikutnya.
Dalam peraturan ini juga memuat penjelasan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak Badan dalam negeri, yaitu berbentuk perseroan terbuka. Adapun jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%.
Badan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 35% lebih rendah dari tarif yang telah ditetapkan.
(SA)