news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tarif PPh Badan 2021 Lengkap dengan Contoh Perhitungan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Agustus 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tarif PPh Badan. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Tarif PPh Badan. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Besaran tarif PPh (pajak penghasilan) Badan dapat kamu lihat melalui situs pajak.go.id. Tarif pajak tersebut sempat mengalami penurunan di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Sebelum mencari tahu berapa besaran tarif PPh Badan, alangkah baiknya untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Badan. Menyadur dari laman situs Direktorat Jenderal Pajak, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Tarif PPh Badan

Berdasarkan lansiran Direktorat Jenderal Pajak, tarif PPh Badan yaitu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Tarif PPh Badan. Dok: Shutterstock

Cara Menghitung Pajak yang Masih Harus Dibayar

Berikut ini adalah cara menghitung pajak penghasilan secara sederhana.
Sebagai contoh, perusahaan A diketahui memiliki data penghasilan tahun 2020 sebagaimana berikut:
ADVERTISEMENT
Maka, penghitungan pajak penghasilan terutangnya adalah:
Peredaran Bruto (angka 1) dikurangi Biaya 3M Bruto (angka 2)
Rp 6.000.000.000-Rp 5.400.000.000
Penghasilan Neto = Rp600.000.000
Kemudian Penghasilan Lainnya (angka 3) - dikurangi Biaya 3M Lainnya (angka 4)
Rp 50.000.000-Rp 30.000.000
Penghasilan Neto = Rp 20.000.000
Kemudian, total Penghasilan Neto dikurangi Kompensasi Kerugian (angka 5)
Rp 620.000.000 - Rp 10.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp 610.000.000
ADVERTISEMENT
Pajak penghasilan terutangnya adalah sebesar:
Rp 610.000.000 x 22% = Rp 134.200.000
Sedangkan, pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar:
Pajak penghasilan terutang dikurangi kredit PPh Pasal 22 (angka 7) dikurangi kredit PPh Pasal 23 (angka 8) dikurangi kredit PPh Pasal 25 (angka 6).
Rp 134.200.000-Rp 10.000.000-Rp 20.000.000-Rp 100.000.000
Pajak yang masih harus dibayar = Rp 4.200.000
(AAG)