Konten dari Pengguna

Tarif Tol Dalam Kota Terbaru 2024, Ini Rinciannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 September 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tarif Tol Dalam Kota naik dan berlaku untuk semua golongan kendaraan. Penyesuaian tarif ini mulai diterapkan pada pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB mendatang.
ADVERTISEMENT
Perubahan tarif jalan Tol Dalam Kota meliputi ruas Cawang—Tomang—Pluit, dan Cawang—Tanjung Priok—Ancol Timur—Jembatan Tiga (Pluit). Pengendara yang akan melintansi jalan bebas hambatan tersebut dapat menyimak rincian tarif tol terbaru di bawah ini supaya dapat mempersiapkan perjalanan dengan lancar.

Tarif Tol Dalam Kota

Suasana lalu lintas tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (14/9/2024). Periode libur panjang atau long weekend Maulid Nabi Muhammad Saw terjadi sejak Jumat (13/9) hingga Senin (16/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota. Tarif terbaru tersebut mulai berlaku mulai Minggu, 22 September 2024.
Kenaikan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang—Tomang— Pluit, dan Cawang—Tanjung Priok—Ancol Timur—Jembatan Tiga (Pluit).
Penyesuian tarif tol ini juga merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan @jasamargametroplitan, sesuai dengan regulasi yang ada, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.
Pada tarif tol Dalam Kota terbaru, terdapat kenaikan sebesar Rp500 dari tarif sebelumnya untuk golongan I, untuk golongan II, dan III menyesuaikan sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya.
Sementara itu, untuk golongan IV dan V meningkat sebesar Rp1.500 dari tarif yang ditetapkan sebelumnya. Berikut rincian tarif tol sebelum dan sesudah kenaikan tarif.

Tarif Tol Dalam Kota Sebelum Kenaikan

Tarif Tol Dalam Kota Sesudah Kenaikan

ADVERTISEMENT
Besaran tarif tersebut bisa dijadikan acuan bagi pengendara yang hendak melintasi jalan tol tersebut sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.
Golongan I diperuntukkan bagi sedan, pick up/truk kecil dan bus, golongan II ditujukan untuk truk dengan dua gendar. Kemudian golongan III untuk truk dengan tiga gendar.
Sementara itu, kendaraan yang termasuk pada golongan IV, yakni truk dengan empat gendar, dan golongan V dikhususkan untuk truk dengan lima gendar.
(SA)