Konten dari Pengguna

Tarif Tol Semarang Pekalongan 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 Januari 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melaju perlahan di Jalan Tol Trans Jawa, Semarang-Solo Km 441 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2023). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melaju perlahan di Jalan Tol Trans Jawa, Semarang-Solo Km 441 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2023). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengendara yang ingin melakukan perjalanan dari Kota Semarang menuju Kota Pekalongan bisa menggunakan Tol Trans Jawa ruas Tol Semarang-Batang.
ADVERTISEMENT
Agar bisa menyiapkan budget yang sesuai, pengendara perlu mengetahui tarif tol Semarang Pekalongan 2024 di Tol Trans Jawa terlebih dahulu.
Lantas, berapa tarif tol Semarang Pekalongan 2024 dengan menggunakan ruas tol Semarang-Batang di Tol Trans Jawa? Simak informasinya di bawah ini.

Tarif Tol Semarang Pekalongan 2024

Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melaju perlahan di Jalan Tol Trans Jawa, Semarang-Solo Km 441 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2023). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berikut rincian tarif tol Semarang Pekalongan 2024 menggunakan ruas tol Semarang-Batang di Tol Trans Jawa untuk semua golongan kendaraan:
Tarif tol tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1541/KPTS/M/2023 Tanggal 3 November 2023.
ADVERTISEMENT

Golongan Kendaraan di Jalan Tol

Ilustrasi golongan kendaraan di jalan tol. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
Pada jalan tol di Indonesia, jenis kendaraan terbagi menjadi enam golongan, yaitu Golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Berikut rinciannya sebagaimana dihimpun dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
Sebagai catatan, khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia membolehkan kendaraan bermotor roda dua melintasi jalan tol.
ADVERTISEMENT
Penggolongan tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol yang sudah Beroperasi dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol.
(NDA)