Konten dari Pengguna

Tarif Transjakarta Naik 1 januari 2027, Cek Informasi Lengkapnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi jalur transjakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jalur transjakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut menjadi perubahan tarif pertama setelah kedua layanan transportasi itu tidak mengalami penyesuaian selama lebih dari dua dekade.

Kebijakan ini diambil seiring dengan evaluasi terhadap skema subsidi transportasi yang selama ini diterapkan. Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperluas cakupan masyarakat yang memperoleh fasilitas layanan transportasi gratis.

Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi beban subsidi bagi kelompok masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi. Anggaran yang tersedia kemudian dapat diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada warga yang berpenghasilan rendah.

Tarif Transjakarta Naik 1 januari 2027

Bus Transjakarta melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengumumkan penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027. Menurut Pramono, pengumuman lebih awal dilakukan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.

“Dan dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027,” kata Pramono saat ditemui wartawan di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9) dikutip dari kumparanNEWS.

Kendati demikian,Pramono belum mengumumkan besaran tarif baru. Ia mengatakan penentuan tarif akan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat agar penyesuaian tersebut tidak menambah beban pengguna transportasi umum.

Penyesuaian tarif tersebut berkaitan dengan kebijakan subsidi transportasi yang turut diarahkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Pemprov DKI Jakarta berencana mengurangi subsidi bagi kelompok masyarakat yang dinilai mampu, kemudian memperluas cakupan penerima layanan transportasi gratis.

Pramono juga mencontohkan layanan Transjabodetabek yang tarifnya telah mengalami penyesuaian. Salah satunya rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta yang tarifnya ditetapkan Rp15.000. Menurut Pramono, tarif tersebut tetap lebih rendah dibandingkan moda transportasi lain untuk perjalanan serupa.

“Seperti ketika kami memutuskan Transjabodetabek dari Blok M ke Soekarno-Hatta, dan alhamdulillah sudah berlaku menjadi Rp15.000 dan alhamdulillah juga tetap paling murah dibandingkan dengan seluruh alat transportasi yang ada. Dengan cara itulah kami akan melakukan penyesuaian harga, penyesuaian tarif,” terang Pramono.

Penambahan Golongan Penerima Layanan Transportasi Gratis

Di tengah rencana penyesuaian tarif, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperluas cakupan penerima layanan transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan.

Dengan bertambahnya enam kelompok baru, fasilitas tersebut nantinya dapat dinikmati oleh 21 golongan masyarakat pada layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dikenakan biaya.

Adapun 21 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta meliputi:

  • Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

  • PNS dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU

  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta

  • Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa)

  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

  • Tim Penggerak PKK

  • Penerima bantuan sosial

  • Anggota TNI dan Polri

  • Veteran Republik Indonesia

  • Penyandang disabilitas

  • Penduduk lanjut usia (lansia)

  • Penjaga rumah ibadah

  • Pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD)

  • Juru pemantau jentik atau jumantik

  • Pendamping penyandang disabilitas

  • Pencari kerja warga Jakarta

  • Pasien rujukan rutin

  • Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP Plus dan KJMU

  • Pelaku UMKM binaan

  • Korban bencana alam atau masyarakat yang sedang dalam masa pemulihan.

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi per 1 Oktober 2026, Apakah Naik?

(SA)