Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara Jual Beli Tanah yang Sudah Bersertifikat, Ini Prosedurnya
25 Oktober 2023 15:38 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penting untuk memahami tata cara jual beli tanah yang sudah bersertifikat sebelum melakukan transaksi. Dengan begitu, proses transaksi akan terjamin keamanannya secara hukum .
Berikut tata cara jual beli tanah bersertifikat yang bisa dipelajari, sebagaimana dirangkum dari buku Problematika Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah oleh Bha’iq Roza Rakhmatullah.
Tata Cara Jual Beli Tanah yang Sudah Bersertifikat
1. Periksa sebelum membeli
Pemeriksaan yang harus pertama kali dilakukan adalah datangi objek tanah yang akan dibeli. Hal ini dilakukan agar pembeli tahu betul kondisi tanah terebut secara fisik, sehingga di kemudian hari tidak ada penyesalan tentang kondisi fisik tanah tersebut.
Selain itu, periksa juga sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Pastikan juga apakah sertifikat tanah tersebut tidak sedang dijadikan jaminan bank atau sedang dalam persengketaan. Pembeli bisa memeriksanya ke Pengadilan Negeri di kota tanah tersebut berada.
ADVERTISEMENT
Proses pengecekan sertifikat juga dilakukan dengan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan dengan standar pelayanan dan pengaturan dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
2. Pembuatan akta jual beli di kantor PPAT
Proses pendaftaran jual beli tanah terjadi karena adanya suatu perjanjian antara pihak pertama (penjual) dan pihak kedua (pembeli). Dalam proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan para pihak, masing-masing memiliki persyaratan yang harus dipenuhi para pihak.
Adapun persyaratan yang diminta oleh PPAT umumnya sesuai dengan yang diatur dalam standar pelayanan dan pengaturan peralihan hak atas tanah dan satuan rumah susun dengan jual beli di dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, para pihak juga harus membayar pajak. Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh), sedangkan pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan ketentuan sebagai berikut:
PPh dan BPHTB dapat dibayarkan melalui bank atau kantor pos. sebelum PPh dan BPHTB dilunasi, maka akta belum dapat dibayarkan. Biasanya untuk mengurus pembayaran PPh dan BPHTB dibantu oleh PPAT bersangkutan.
Berikutnya, apakah rumah yang akan dibeli pernah menjadi jaminan kredit dan belum dilakukan penghapusan (roya) atau tidak. Apabila pernah, harus diminta surat roya dan surat lunas dari penjual agar nantinya bisa balik nama.
ADVERTISEMENT
Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Adapun saksi yang perlu dihadirkan sekurang-kurangnya dua saksi.
Hal tersebut sebagaiman diatur didalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi akta. Apabila penjual dan pembeli menyetujui isinya, akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT.
Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke kantor pertahanan untuk keperluan balik nama. Salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.
3. Proses pendaftaran di kantor pertanahan
Proses pendaftaran peraliahan hak atas tanah dan satuan rumah susun di kantor Pertanahan diatur Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Pengaturan mengenai peralihan hak jual beli.
ADVERTISEMENT
Apabila peralihan hak jual beli tersebut terhadap penjual yang telah meninggal, maka proses pendaftaran di kantor pertanahan melalui 2 (dua) tahapan. Pertama, dilakukan proses pewarisan terlebih dahulu, sehingga tanah tersebut akan menjadi hak ahli waris.
Kedua, baru dilakukan proses peralihan hak dari ahli waris kepada pembeli. Apabila peralihan hak jual beli atas tanah dilakukan terhadap objek yang belum bersetifikat maka hal tersebut dilakukan dengan letter c / letter d / girik dari pemerintah di mana letak objek tanah tersebut berada.
(NDA)