Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tax Amnesty: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya bagi Negara
17 Februari 2023 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia mengusulkan untuk memberikan tarif pajak khusus sebesar 1 hingga 6 persen ditambah tidak ada tuntutan pidana dalam batas waktu tertentu.
Tarif tersebut dinilai sangat rendah dibanding tarif pajak penghasilan tertinggi di Indonesia yang mencapai 30 persen. Agar lebih jelas, simak pengertian tax amnesty, tujuan, dan manfaatnya dalam artikel Berita Bisnis ini.
Pengertian Tax Amnesty
Merujuk pada Webster New Twentieth Century Dictionary dalam Kebijakan Tax Amnesty dalam Perspektif Ekonomi Islam oleh Maulina, kata amnesty (amnesti) berasal dari Yunani “amnestia” yang dapat diartikan melupakan atau suatu tindakan melupakan.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No 11 Tahun 2016 yang dimaksud dengan tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang, tak dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
ADVERTISEMENT
Tujuan Tax Amnesty
Mengutip jurnal Efektivitas, Dampak, dan Keberhasilan Tax Amnesty di Indonesia oleh Randy Kurnia, berikut tujuan dibuatnya kebijakan ini:
Manfaat Tax Amnesty bagi Negara
Merujuk pada jurnal Kebijakan Tax Amnesty dalam Perspektif Ekonomi Islam oleh Maulina, berikut manfaat dari diberlakukannya tax amnesty:
ADVERTISEMENT
Manfaat Tax Amnesty bagi Wajib Pajak
Adapun manfaat tax amnesty bagi wajib pajak ialah:
Demikian penjelasan mengenai tax amnesty, semoga bermanfaat!
(MQ)