Konten dari Pengguna

TDP Adalah Tanda Daftar Perusahaan, Begini Syarat dan Prosedur Membuatnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi TDP adalah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TDP adalah. Foto: Pexels

Daftar isi

TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan, yaitu dokumen yang mengesahkan suatu perusahaan. Setiap perusahaan atau badan usaha yang berdiri dan menjalankan usaha di Indonesia wajib memiliki TDP. Jika tidak ada TDP, suatu bisnis dianggap ilegal, bahkan bisnis tersebut dapat dihentikan oleh pihak berwajib.

Karena itulah perusahaan harus memiliki TDP yang kemudian akan disahkan oleh lembaga pemerintah berwenang. Pihak perusahaan juga harus memperbarui TDP tersebut jika masa berlakunya segera berakhir.

Apa Itu TDP?

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, TDP adalah daftar catatan resmi yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya.

TDP memuat hal-hal wajib yang didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Badan usaha yang harus mempunyai TDP meliputi PT, CV atau Persekutuan Komanditer, koperasi, FA (Firma), Perorangan, perusahaan asing, agen atau perwakilan perusahaan, dan jenis badan usaha lain yang mencari penghasilan di Indonesia.

Syarat Mengurus TDP

Ilustrasi TDP. Foto: Pexels

Dikutip dari laman UMKM Indonesia dan Akseleran, berikut syarat dokumen untuk membuat TDP:

  • Mengisi permohonan TDP.

  • Surat keterangan domisili perusahaan.

  • Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan.

  • Akta notaris pendirian badan usaha atau perubahan badan usaha.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya yang mendukung.

  • SK hukum menteri dan HAM (khusus untuk badan usaha dalam bentuk PT) dan terdaftar di kantor pengadilan negeri (khusus untuk badan usaha dalam bentuk CV).

  • Identitas para pemegang saham (khusus untuk badan usaha PT).

  • Surat keterangan dari menteri kehakiman (khusus pemilik saham berasal dari perusahaan non-profit).

  • Izin investasi atau SP BKM (untuk PMDN atau PMA).

Prosedur Membuat TDP

Bagi yang ingin membuat TDP tetapi masih bingung dengan langkah atau prosedurnya, kamu dapat mengecek penjelasan di bawah ini.

Sebagai informasi, pendaftaran TDP perusahaan bisa dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan yang sah.

Cara membuat TDP bisa dilakukan secara online ataupun offline. Berikut prosedurnya yang disadur dari dpmptsp.bandung.go.id:

  1. Jika ingin mengajukan TDP secara online, kunjungi situs web resmi kantor Dinas Penanaman Modal dan Usaha Terpadu. Sementara untuk pengajuan TDP secara offline kamu bisa mengunjungi kunjungi kantor terkait.

  2. Selanjutnya lakukan verifikasi berkas administrasi dari seluruh dokumen persyaratan yang sudah kamu bawa.

  3. Lakukan validasi berkas untuk mengetahui keaslian dan keaktifan semua dokumen persyaratan.

  4. Setelah itu akan ada survei lapangan dari pihak KPP. Proses ini dilakukan untuk mengecek keadaan perusahaan, baik itu untuk mengetahui lokasi perusahaan, kelengkapan operasional pendukung, alat kerja, bangunanan, dan kendaraan kerja.

  5. Pihak yang mengajukan permohonan pembuatan TDP akan menerima SMS berupa nominal untuk pembayaran retribusi. Setelah menerima SMS tersebut, lakukan pembayaran.

  6. Kemudian masuk lanjutkan ke pencetakan izin atau dokumen TDP.

  7. Terakhir, serahkan dokumen fisik atau cetak Tanda Daftar Perusahaan ke pihak pengaju.

Itulah penjelasan mengenai pengertian TDP, syarat dokumen, dan prosedur pengajuannya. Untuk pendaftaran dan penerbitan TDP maksimal memakan waktu tiga hari kerja terhitung sejak pihak perusahaan menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan. Semoga bermanfaat.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu TDP?

chevron-down

TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan, yaitu dokumen yang mengesahkan suatu perusahaan.

Mengapa perusahaan tertentu wajib memiliki TDP?

chevron-down

Setiap perusahaan atau badan usaha yang berdiri dan menjalankan usaha di Indonesia wajib memiliki TDP. Jika tidak ada TDP, bisnis yang dijalankan dianggap ilegal, bahkan bisnis tersebut akan dihentikan oleh pihak berwajib.

Apa saja jenis badan usaha yang wajib memiliki TDP?

chevron-down

Badan usaha yang harus mempunyai TDP meliputi PT, CV atau Persekutuan Komanditer, koperasi, FA (Firma), Perorangan, perusahaan asing, agen atau perwakilan perusahaan, dan jenis badan usaha lain yang mencari penghasilan di Indonesia.