Konten dari Pengguna

TDP Adalah Tanda Daftar Perusahaan, Begini Syarat dan Prosedur Membuatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 September 2022 17:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi TDP adalah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TDP adalah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan, yaitu dokumen yang mengesahkan suatu perusahaan. Setiap perusahaan atau badan usaha yang berdiri dan menjalankan usaha di Indonesia wajib memiliki TDP. Jika tidak ada TDP, suatu bisnis dianggap ilegal, bahkan bisnis tersebut dapat dihentikan oleh pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Karena itulah perusahaan harus memiliki TDP yang kemudian akan disahkan oleh lembaga pemerintah berwenang. Pihak perusahaan juga harus memperbarui TDP tersebut jika masa berlakunya segera berakhir.

Apa Itu TDP?

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, TDP adalah daftar catatan resmi yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya.
TDP memuat hal-hal wajib yang didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Badan usaha yang harus mempunyai TDP meliputi PT, CV atau Persekutuan Komanditer, koperasi, FA (Firma), Perorangan, perusahaan asing, agen atau perwakilan perusahaan, dan jenis badan usaha lain yang mencari penghasilan di Indonesia.

Syarat Mengurus TDP

Ilustrasi TDP. Foto: Pexels
Dikutip dari laman UMKM Indonesia dan Akseleran, berikut syarat dokumen untuk membuat TDP:
ADVERTISEMENT

Prosedur Membuat TDP

Bagi yang ingin membuat TDP tetapi masih bingung dengan langkah atau prosedurnya, kamu dapat mengecek penjelasan di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, pendaftaran TDP perusahaan bisa dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan yang sah.
Cara membuat TDP bisa dilakukan secara online ataupun offline. Berikut prosedurnya yang disadur dari dpmptsp.bandung.go.id:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai pengertian TDP, syarat dokumen, dan prosedur pengajuannya. Untuk pendaftaran dan penerbitan TDP maksimal memakan waktu tiga hari kerja terhitung sejak pihak perusahaan menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan. Semoga bermanfaat.
(ZHR)