Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Tempat Pembuatan KTP, Syarat dan Prosedurnya
6 Januari 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 2 Januari 2024 12:51 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi KTP. Foto: Pexels](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gp0586y2896gbnc851yxcb4d.jpg)
ADVERTISEMENT
Warga negara Indonesia (WNI ) yang telah berusia 17 tahun wajib membuat identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lantas, di mana tempat pembuatan KTP? Bagaimana prosedur pembuatannya?
ADVERTISEMENT
Dasar hukum mengenai KTP tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Kebijakan tersebut kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut peraturan tersebut, KTP merupakan salah satu kartu identitas diri yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Di dalam KTP, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
Tempat Pembuatan KTP
Lokasi yang bisa jadi tempat pembuatan KTP adalah Dinas Dukcapil tingkat kelurahan, kecamatan, atau tingkat kota dan kabupaten, sesuai ketentuan di wilayah masing-masing. Prosedur pembuatan KTP di setiap tingkatan Dinas Dukcapil umumnya tidak jauh berbeda.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum mendatangi tempat pembuatan KTP, ada baiknya melengkapi seluruh syarat membuat KTP terlebih dahulu. Berikut syarat yang harus disiapkan masyarakat agar lancar mengurus pembuatan KTP.
Syarat Pembuatan KTP
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan melalui Instagram resminya bahwa syarat untuk membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Adapun rincian syarat pembuatan KTP, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Prosedur Pembuatan KTP
Jika sudah melengkapi seluruh persyaratan di atas, kamu bisa langsung membuat KTP dengan mengikuti tutorial yang dituliskan dalam laman Portal Informasi Indonesia:
ADVERTISEMENT
(NDA)