Konten dari Pengguna

Tempat Pembuatan KTP, Syarat dan Prosedurnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
6 Januari 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 2 Januari 2024 12:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KTP. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun wajib membuat identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lantas, di mana tempat pembuatan KTP? Bagaimana prosedur pembuatannya?
ADVERTISEMENT
Dasar hukum mengenai KTP tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Kebijakan tersebut kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut peraturan tersebut, KTP merupakan salah satu kartu identitas diri yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Di dalam KTP, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Bagi yang ingin membuat KTP, simak informasinya dalam uraian di bawah ini.

Tempat Pembuatan KTP

Ilustrasi KTP. Foto: Indonesia.go.id
Lokasi yang bisa jadi tempat pembuatan KTP adalah Dinas Dukcapil tingkat kelurahan, kecamatan, atau tingkat kota dan kabupaten, sesuai ketentuan di wilayah masing-masing. Prosedur pembuatan KTP di setiap tingkatan Dinas Dukcapil umumnya tidak jauh berbeda.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum mendatangi tempat pembuatan KTP, ada baiknya melengkapi seluruh syarat membuat KTP terlebih dahulu. Berikut syarat yang harus disiapkan masyarakat agar lancar mengurus pembuatan KTP.

Syarat Pembuatan KTP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan melalui Instagram resminya bahwa syarat untuk membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Adapun rincian syarat pembuatan KTP, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Prosedur Pembuatan KTP

Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Jika sudah melengkapi seluruh persyaratan di atas, kamu bisa langsung membuat KTP dengan mengikuti tutorial yang dituliskan dalam laman Portal Informasi Indonesia:
ADVERTISEMENT
(NDA)