Konten dari Pengguna

Tempat Pembuatan KTP, Syarat dan Prosedurnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Pexels

Warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun wajib membuat identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lantas, di mana tempat pembuatan KTP? Bagaimana prosedur pembuatannya?

Dasar hukum mengenai KTP tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Kebijakan tersebut kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut peraturan tersebut, KTP merupakan salah satu kartu identitas diri yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Di dalam KTP, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Bagi yang ingin membuat KTP, simak informasinya dalam uraian di bawah ini.

Tempat Pembuatan KTP

Ilustrasi KTP. Foto: Indonesia.go.id

Lokasi yang bisa jadi tempat pembuatan KTP adalah Dinas Dukcapil tingkat kelurahan, kecamatan, atau tingkat kota dan kabupaten, sesuai ketentuan di wilayah masing-masing. Prosedur pembuatan KTP di setiap tingkatan Dinas Dukcapil umumnya tidak jauh berbeda.

Namun, sebelum mendatangi tempat pembuatan KTP, ada baiknya melengkapi seluruh syarat membuat KTP terlebih dahulu. Berikut syarat yang harus disiapkan masyarakat agar lancar mengurus pembuatan KTP.

Syarat Pembuatan KTP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan melalui Instagram resminya bahwa syarat untuk membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Adapun rincian syarat pembuatan KTP, di antaranya:

  • Berusia 17 tahun.

  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Surat Keterangan Pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat.

  • Surat Keterangan Pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Prosedur Pembuatan KTP

Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Jika sudah melengkapi seluruh persyaratan di atas, kamu bisa langsung membuat KTP dengan mengikuti tutorial yang dituliskan dalam laman Portal Informasi Indonesia:

  1. Fotokopi dokumen persyaratan terlebih dahulu. Pihak kelurahan atau kantor Disdukcapil setempat biasanya hanya membutuhkan selembar salinan masing-masing dokumen. Namun, kamu bisa fotokopi sebanyak dua atau tiga salinan untuk masing-masing dokumen.

  2. Setelah lengkap, kamu dapat mendatangi kantor kelurahan. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00. Jelaskan bila kamu ingin membuat KTP. Nantinya kamu akan di arahkan oleh petugas dan mendapatkan nomor antrean.

  3. Setelah nomor antrean kamu dipanggil, serahkan dokumen persyaratan tersebut ke petugas kelurahan.

  4. Setelah menyerahkan dokumen, kamu akan dipanggil untuk melakukan pengambilan foto dan perekaman sidik jari.

  5. Jika sudah, nantinya kamu akan mendapatkan surat pengantar berupa kertas untuk pengambilan KTP maksimal 14 hari. Surat ini juga bisa menjadi kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa dasar hukum pembuatan KTP?

chevron-down

Dasar hukum mengenai KTP tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Kebijakan tersebut kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Mengapa kita harus membuat KTP?

chevron-down

Warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun wajib membuat KTP untuk digunakan sebagai kartu identitas diri.

Apa itu NIK?

chevron-down

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia