Konten dari Pengguna

Terkendala Saat Pelaporan SPT Pajak? Begini Cara mengatasinya

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara lapor SPT Pajak lewat DJP Online. (Foto: pajak.go.id).
zoom-in-whitePerbesar
Cara lapor SPT Pajak lewat DJP Online. (Foto: pajak.go.id).

Batas waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) akan semakin dekat, yaknk jatuh pada 31 Maret. Untuk itu, Wajib Pajak (WP) perlu mengecek kembali bagaimana cara untuk melaporkan SPT Pajak.

Dalam melaporkan SPT Pajak, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan WP, salah satunya adalah pelaporan melalui sistem online melalui laman http://djponline.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Pajak online dilakukan dengan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP online) dengan beberapa cara, salah satunya e-Filling.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir terdapat beberapa kendala saat sedang melakukan pelaporan SPT Pajak secara online, khususnya dalam e-filling.

Salah satu kendala yang sering kali terjadi adalah munculnya kode error saat sedang submit dokumen. Untuk itu, WP perlu mengenali kode gangguan tersebut beserta cara mengatasinya. Berikut sejumlah kode gangguan beserta cara mengatasinya.

1. Kode error pada pengisian e-form:

a. "Error 405" Menandakan WP tak bisa membuat laporan pajak karena status NPWP. WP perlu segera menghubungi kantor pajak terdekat untuk cek status NPWP.

b. "NPTP tidak valid, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar" menandakan NPTP tidak terisi sesuai sistem.

c. "Nomor pemindahbukuan tidak valid, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar" Menandakan nomor pemindahbukuan tidak sesuai sistem, WP perlu meninjau kembali formatnya.

d. "Jenis pembayaran tidak dipilih" menandakan WP tidak memilih memenuhi kurang bayar secara NTPN atau Pbk. WP harus antara NTPN atau Pbk sebagai data yang akan diisi.

e. "Error 302 status code 0 atau bad request" Menandakan koneksi terputus" menandakan WP harus login kembali. Apabila isian terlalu banyak dan belum lengkap, gunakan e-form.

f. "Tidak dapat masuk ke halaman e-filing" menandakan nomor telepon pada profil wajib pajak belum terisi. WP perlu melengkapi profil. Jika masih tak bisa diakses, hubungi Kring Pajak.

g. "CSV gagal decrypt" menandakan terdapat karakter yang tidak dapat diterima database. WP perlu membuat ulang CSV.

h. "WP tidak lengkap" menandakan NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit. WP perlu mengecek dan mengisi kembali NPWP.

2. Kode error pada penyimpanan SPT

a. "SPT tahunan tidak lengkap (Nihil)" menandakan WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja, tidak mengisi daftar harta lengkap, kolom kode harta tak sesuai, atau kolom kode utang tak sesuai.

b. "SPT tahunan tidak lengkap (Kurang Bayar)" menandakan WP belum melakukan pembayaran, nominal pembayaran kurang, atau tidak mengisi tanggal pelunasan.

c. "SPT Tahunan tidak lengkap (Lebih Bayar)" menandakan WP belum mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

d. "Kode processing terus-menerus" menandakan data belum lengkap.

3. Kode error saat submit SPT

a. "Aktivasi WP NE tidak berhasil" menandakan sistem gagal aktivasi NE. WP harus mengulang lagi.

b. "Request token tidak berhasil" menandakan token tidak terkirim ke email. WP perlu mengecek isian data sesuai dengan kode penyelesaian pada bagian kode error penyimpanan SPT.

c. "BPS sudah ada" menandakan WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP. WP perlu memastikan laporan tersebut benar, atau menghubungi Kring Pajak.

d. "BPS sebelumnya belum ada" menandakan SPT tidak sesuai urutan status pembetulan.

e. "Invalid token" menandakan WP tidak log out ketika terakhir kali menggunakan aplikasi. WP perlu login kembali.

f. "Token tidak sesuai" menandakan WP berulang kali meminta token, dan token yang digunakan bukan token yang terakhir diminta.

g. "Data arsip SPT tidak muncul" menandakan ada data yang rusak.