Konten dari Pengguna

Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Ini Ketentuan dan Aturan Pelaksanaannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 Oktober 2024 12:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 beserta masa sanggahnya telah rampung dilaksanakan pada 22 September lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah ini, pelamar yang lolos akan melanjutkan ke tahap tes SKD. Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 16 Oktober sampai 14 November mendatang.
Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan penting yang mesti diperhatikan oleh pelamar. Ketentuan ini dibuat agar peserta bisa mengikuti tes dengan lancar dan tanpa hambatan.

Ketentuan Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024

Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Berdasarkan informasi dalam laman resminya, tes SKD CPNS Kemenkumham akan dilaksanakan sesuai ketentuan dari Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK-KP.02.01-323.
Adapun detailnya disamakan dengan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dijelaskan bahwa pelamar dapat memilih menggunakan nilai SKD yang diperoleh dari seleksi CPNS 2023 atau mengikuti SKD ulang di 2024.
ADVERTISEMENT
Namun, proses ini hanya bisa diikuti pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhasil mengikuti penarikan data final SKD CPNS yang dilaksanakan pada 29 September hingga 1 Oktober 2024.
Selanjutnya, tahapan tes SKD akan dibagi ke dalam beberapa sesi. Menurut laman bkn.go.id, penjadwalan SKD CPNS akan dimulai pada 2—8 Oktober 2024. Ini berlaku untuk seluruh jajaran kementerian dan instansi pemerintahan, termasuk Kemenkumham.
Lalu, pengumuman daftar peserta, waktu, beserta tempat SKD akan dilaksanakan pada 9—15 Oktober 2024. Terakhir, pelaksanaan SKD CPNS akan digelar selama kurang lebih satu bulan, yakni pada 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Informasi lebih lanjut akan diumumkan lewat laman resmi CASN Kemenkumham. Pelamar diimbau tetap aktif memantau akun media sosial Kemenkumham, baik di Instagram maupun X.
ADVERTISEMENT

Aturan Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024

Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengacu pada Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-387, tes SKD CPNS Kemenkumham nantinya dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN). SKD digelar di 33 titik lokasi dalam negeri dan luar negeri.
Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan tes SKD tidak dipungut biaya alias gratis. Maka, apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, bisa dipastikan itu adalah penipuan.
Berikut beberapa aturan pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenkumham lainnya yang perlu pelamar pahami.

1. Dokumen yang harus dibawa

Peserta tes SKD CPNS wajib membawa dokumen penting sesuai ketentuan meliputi kartu ujian, KTP, alat tulis, dan dokumen tambahan berupa paspor untuk peserta dengan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
ADVERTISEMENT

2. Cetak kartu pendaftaran CASN

Seluruh peserta tes SKD CPNS wajib mencetak kartu pendaftaran CASN. Caranya, dengan membuka laman https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian login dan cetak kartu peserta yang dibutuhkan.

3. Tiba di lokasi tepat waktu

Peserta diimbau datang ke lokasi tepat waktu sesuai ketetapan awal. Ini diperlukan guna meminimalkan kebingungan saat mengikuti alur pelaksanaan tes SKD CPNS.

4. Barang yang tidak boleh dibawa

Peserta dilarang membawa barang-barang terlarang ke dalam ruang seleksi seperti buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata api, dan senjata tajam. Jika telanjur membawa, peserta bisa menyimpan barang tersebut ke dalam loker yang telah disediakan.
(NDA)