Konten dari Pengguna

Tidak Bayar PBB Selama 20 Tahun, Ini Sanksi yang Berlaku

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 November 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tidak bayar PBB selama 20 tahun. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tidak bayar PBB selama 20 tahun. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setiap pemilik properti harus menunaikan kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Terkadang ditemukan wajib pajak yang tak bayar pajak selama bertahun-tahun. Lantas, bagaimana jika tidak bayar PBB selama 20 tahun?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali.
Bagi yang telat atau tidak membayar pajak akan menerima sanksi. Untuk mengetahui konsekuensi bila tidak bayar PBB selama 20 tahun, simak informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.

Apa Itu PBB?

PBB merupakan jenis pajak negara yang wajib dibayar oleh pemilik properti, baik berupa tanah atau bangunan. Ketentuan mengenai wajib bayar PBB diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Namun perlu diketahui, tidak semua bangunan dihitung sebagai objek pajak yang wajib dibayar pajaknya. Bangunan yang tidak perlu dibayar PBB-nya difungsikan untuk kepentingan umum. Misalnya tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial, kebudayaan nasional, pemakaman, hutan lindung, bangunan untuk perwakilan diplomatik, dan lainnya.
ADVERTISEMENT

Kapan Waktu untuk Membayar PBB?

Menurut laman bapenda.tangerangkota.go.id, PBB mempunyai tenggat waktu pembayaran setiap satu tahun sekali. PBB bisa langsung dibayar setelah wajib pajak menerima SPPT dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau paling lambat 6 bulan setelah menerima SPPT tersebut.
Nominal PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun NJOP ini ditentukan oleh menteri keuangan berdasarkan harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun.
Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari 0,5 persen Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Semakin tinggi NJOP, semakin besar juga nilai NJKP.
Jika total NJOP kurang dari Rp1 miliar, NJKP yang dikenakan 20 persen. Sedangkan, bila NJOP setara atau lebih dari Rp1 miliar, NJKP dihitung 40 persen.
ADVERTISEMENT

Sanksi Jika Tidak Bayar PBB Selama 20 Tahun

Ilustrasi tidak bayar PBB selama 20 tahun. Foto: Shutterstock
Bagaimana jika tidak bayar PBB selama 20 tahun? Jika telat bayar atau tidak bayar ada sanksi yang dikenakan wajib pajak, yakni berupa denda.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, besaran denda sebagai sanksi tidak membayar PBB adalah dua persen per bulan dari jumlah tagihan.
Misalnya, PBB suatu bangunan adalah Rp1 juta per tahun. Namun belum dibayar selama 240 bulan atau 20 tahun. Sehingga wajib pajak akan dikenakan denda administratif sebesar dua persen. Adapun jumlah yang harus dibayar ialah sebagai berikut:
Denda tersebut terbilang besar karena wajib pajak terlalu lama tidak membayar PBB-nya. Untuk itu, jangan meremehkan denda yang hanya dua persen. Jika terlalu lama menumpuk, nominalnya bisa mencapai jutaan Rupiah. Lebih dari itu, properti wajib pajak juga bisa berisiko disita.
ADVERTISEMENT

Bayar PBB di Mana?

Jika dulu pembayaran PBB hanya dilakukan di kantor pajak, kini banyak cara yang lebih mudah dan praktis untuk membayarnya. Wajib pajak bisa membayar PBB secara daring lewat situs resmi kantor pajak wilayah masing-masing atau melalui niaga elektronik seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan lainnya.
(ZHR)