Tidak Bayar PBB Selama 5 Tahun? Begini Cara Menghitung Dendanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
1 Agustus 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Apa akibatnya jika tidak bayar PBB selama 5 tahun? Tentunya, ada sanksi berupa denda yang harus diterima apabila wajib pajak memiliki tanggungan tertunggak atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, membayar PBB merupakan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah atau bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk mengetahui informasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang tertunggak selama bertahun-tahun, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan?

Mengutip laman Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan. Pengenaan pajak tersebut didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sementara itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis. NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah. Selain itu, NJOP ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk pembayaran PBB setiap tahunnya.
Ilustrasi pajak. Foto: Unsplash.com
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, setiap wajib pajak yang propertinya dikenai PBB, wajib membayar pajak yang satu ini.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, tak semua bangunan dijadikan objek pajak. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Disebutkan bahwa terdapat beberapa kriteria objek pajak yang tak dikenai PBB, di antaranya:

Apa Akibatnya Jika Tidak Bayar PBB Selama 5 Tahun?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa setiap wajib pajak yang memiliki bangunan pribadi harus membayar PBB selambat-lambatnya sebelum 31 Agustus setiap tahunnya. Lalu, bagaimana jika tidak bayar PBB selama 5 tahun?
Ilustrasi menghitung pajak. Foto: Unsplash.com
Bagi setiap wajib pajak yang tak membayar PBB akan dikenakan sanksi berupa denda. Mengutip Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2016 besaran denda yang dikenakan jika terlambat membayar PBB adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar. Adapun rumus perhitungan denda pembayaran PBB yang tertunggak adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Untuk kasus keterlambatan pembayaran selama lima tahun, maka simak contoh berikut ini:
Maka, besaran denda yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Setelah mengetahui besaran denda, tambahkan dengan iuran pokok PBB tahun ini dan lima tahun sebelumnya. Dengan demikian, total pajak dan denda yang harus dibayarkan ialah sekitar Rp7.200.000.
Itulah uraian mengenai denda tidak bayar PBB selama 5 tahun. Semoga bermanfaat!
(ANM)