Tinggal 2 Hari Lagi, Simak Cara Mendaftar dan Cek BPUM

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
29 November 2020 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Layanan eform Bank BRI. Foto: BRI
zoom-in-whitePerbesar
Layanan eform Bank BRI. Foto: BRI
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 akan ditutup pada akhir November. Masih ada kesempatan 2 hari lagi, untuk mendaftarkan diri pada program bantuan ini.
ADVERTISEMENT
Dalam program BPUM, UMKM yang lolos akan mendapat bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta. Total penerima program Banpres sebanyak 12 juta UMKM.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah :
WNI
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
• NIK
• Nama lengkap
• KTP
• Alamat tempat tinggal
• Bidang usaha
• Nomor telepon
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
ADVERTISEMENT
SKU bisa didapatkan dari desa setempat. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Setelah memenuhi kriteria di atas, pelaku UMKM dapat mengunjungi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
• Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
• Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
• Kementerian/Lembaga
• Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Untuk mengecek apakah bantuan diterima atau tidak, kalian dapat mengikuti cara berikut ini :
• Isi nomor KTP
• Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
• Klik proses inquiry
Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan. Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
ADVERTISEMENT
Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM.
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.
(AAG)