Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Top Up DANA Minimal Berapa? Ini Besaran Pengisian Saldo dengan Berbagai Metode
11 Juli 2022 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Juli 2023 18:55 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pertanyaan top up DANA minimal berapa sering kali dicari oleh para pengguna saldo digital tersebut. Biasanya minimal top up DANA berbeda-beda tergantung platform pembayaran yang kamu gunakan.
ADVERTISEMENT
Beberapa di antaranya ialah fitur transfer ke rekening bank, ke sesama pengguna DANA, fitur untuk membeli pulsa, paket Internet, dan lain sebagainya. Dengan demikian, transaksi dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan aman.
Ada berbagai metode untuk melakukan top up saldo DANA. Saat ini, kamu dapat melakukan pengisian saldo DANA melalui bank ataupun merchant ritel yang bekerja sama dengan pihak DANA.
Untuk lebih jelasnya, kamu dapat menyimak uraian berikut mengenai minimal top up saldo DANA dengan berbagai metode pengisian saldo.
Minimal Top Up DANA
Kamu dapat melakukan pengisian saldo DANA melalui transfer bank atau merchant yang bekerja sama. Minimal top up DANA berbeda-beda, tergantung metode yang kamu pilih.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi DANA, kamu dapat melakukan top up DANA melalui minimarket, pegadaian, kantor pos, dan agen lainnya. Selain itu, bisa juga melalui BCA OneKlik, Qris, Mobile Banking, Internet Banking, ATM, dan kartu debit.
Perlu diketahui, kamu dapat mengisi saldo minimal Rp10.000. Akan tetapi, kini ada beberapa transaksi lewat bank yang memberlakukan minimal saldo yang disetorkan sebesar Rp20.000.
Sementara itu, untuk isi saldo DANA di gerai minimal saldo yang disetorkan adalah Rp50.000. Berikut rincian daftar minimal top up jika ingin mengisi saldo DANA yang dihimpun dari aplikasi DANA dompet digital.
Minimarket dan Pegadaian
ADVERTISEMENT
Kartu Debit
Visa, Mastercard, GPN, JCB, American Express: Minimal top up Rp10.000.
BCA OneKlik
Minimal top up Rp10.000.
QRIS
Berlaku kelipatan minimal top up Rp50.000.
Transfer Bank
Pastikan kamu melakukan top up tak kurang dari jumlah minimal tersebut agar proses transaksi berjalan lancar. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 3 Cara Top Up Dana yang Paling Mudah
(SRS)
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 19:16 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini