Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024 sesuai Peraturan Presiden
9 September 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, berapa total gaji PPPK dan tunjangan 2024?
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Sementara tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Simak informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK 2024 secara lengkap dalam uraian di bawah ini.
Total Gaji PPPK 2024
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional, pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji untuk pegawai teknis ataupun guru sebesar 8 persen per 1 Januari 2024.
Besaran gaji PPPK 2024 dibedakan berdasarkan golongannya. Berikut rinciannya sesuai dengan yang termaktub dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Tunjangan PPPK 2024
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan bagi PPPK antara lain.
1. Tunjangan keluarga
Suami atau istri dan anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Besaran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
2. Tunjangan pangan
Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.
3. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan ini diberikan ke PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan ini diberikan pada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang guru.
ADVERTISEMENT
5. Tunjangan lainnya
Sama seperti PNS, tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
(NDA)