Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024 sesuai Peraturan Presiden

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, berapa total gaji PPPK dan tunjangan 2024?
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Sementara tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Simak informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK 2024 secara lengkap dalam uraian di bawah ini.
Total Gaji PPPK 2024
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional, pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji untuk pegawai teknis ataupun guru sebesar 8 persen per 1 Januari 2024.
Besaran gaji PPPK 2024 dibedakan berdasarkan golongannya. Berikut rinciannya sesuai dengan yang termaktub dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Golongan I: Rp1.938.500—Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900—Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500—Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800—Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500—Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800—Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800—Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700—Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600—Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600—Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300—Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500—Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000—Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900—Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600—Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400—Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500—Rp7.329.900.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Formasi, dan Tahapan Seleksinya
Tunjangan PPPK 2024
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan bagi PPPK antara lain.
1. Tunjangan keluarga
Suami atau istri dan anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Besaran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
2. Tunjangan pangan
Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.
3. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan ini diberikan ke PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan ini diberikan pada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang guru.
5. Tunjangan lainnya
Sama seperti PNS, tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
(NDA)
