Transfer SKN: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Cara Menerapkannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Layanan transfer antarbank kini tersedia dengan berbagai metode, sejalan dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih. Salah satu metode tersebut adalah transfer Sistem Kliring Nasional (SKN).
Metode transfer SKN sering juga disebut jalur transfer Lalu Lintas Giro (LLG). Dengan adanya metode transfer ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan transfer antarbank.
Bagi nasabah yang belum mengetahui metode transfer SKN, simak penjelasan lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Pengertian Metode Transfer SKN
Menurut laman resmi Bank Indonesia, transfer SKN adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia (BI) dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, kliring warkat debit, pembayaran dan penagihan reguler.
Secara umum, SKN termasuk dalam metode transfer antarbank yang memakan waktu paling lama. Dengan metode transfer SKN, uang yang dikirim akan baru sampai ke penerima dalam waktu dua hingga tiga hari.
Pasalnya, pihak bank perlu melakukan proses kliring (clearing) terlebih dahulu terhadap rekening pengirim guna memastikan jumlah uang yang dikirim mencukupi. Selain itu, metode ini biasanya juga dijalankan berdasarkan jadwal masing-masing bank.
Meski memerlukan waktu lama, biaya admin transfer SKN terbilang paling kecil dibandingkan metode lainnya, yaitu hanya sekitar Rp5.000 saja. Tidak hanya itu, nominal maksimal transfer transfer SKN pun cukup besar yakni Rp100 juta per hari.
Baca juga: Cara Membatalkan Transfer SKN Mandiri, Apakah Bisa?
Jenis-Jenis Metode Transfer SKN
Metode transfer SKN dapat digolongkan kembali menjadi dua sistem yang berbeda. Mengutip laman resmi OCBC NISP, dua jenis transfer SKN adalah sebagai berikut:
1. Kliring kredit
Kliring kredit dalam SKN merupakan sistem yang penerapannya berada di lingkup nasional dan dikhususkan untuk jenis transfer kredit. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan Nomor 7/18/PBI/2005 mengenai aturan yang perlu diperhatikan terkait hal tersebut, yakni:
Transfer kliring kredit hanya bisa dilakukan apabila ditujukan untuk nasabah dalam negeri.
Kredit yang ditransfer bisa berupa DKE (Data Keuangan Elektronik) dalam mata uang Indonesia (Rupiah).
PKN adalah lembaga utama yang menghitung keakuratan jumlah kliring kredit.
2. Kliring debit
Lain halnya dengan transfer kredit, kliring debit SKN merupakan sistem transfer yang ditujukan untuk keperluan transfer dalam bentuk debit dan biasanya berasal dari sejumlah warkat debit, antara lain:
Warkat debit yang berbentuk cek antar daerah setempat atau bilyet giro.
Warkat debit terbitan nasabah tertentu di wilayah kliring yang sama.
Cara Transfer dengan Metode transfer SKN
Secara umum, metode transfer SKN biasa digunakan sebagai opsi transfer dana dalam pembayaran utang-piutang atau surat-surat berharga seperti surat dagang dan obligasi.
Mengingat SKN merupakan sistem transfer antarbank yang berada dalam ikatan Bank Indonesia, maka metodenya dapat dirinci sebagai berikut:
Nasabah pengirim mengajukan jumlah transfer dengan menyesuaikan batas minimum transfer SKN.
Pihak bank memastikan jumlah dana pengirim mencukupi jumlah transfer dan cara menghitung SKN ini diserahkan seutuhnya kepada pihak bank.
Selanjutnya, pihak bank yang diajukan transfer SKN akan mengirim dana terlebih dahulu ke Bank Indonesia(BI).
Bank Indonesia akan meneruskan uang tersebut ke rekening penerima yang dituju.
(NDA)
