Konten dari Pengguna

Tugas DKPP dan Wewenangnya Menurut Undang-undang

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tugas DKPP dan wewenangnya. Foto: DKKP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas DKPP dan wewenangnya. Foto: DKKP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga negara yang dibentuk berkaitan dengan proses pemilihan umum (pemilu). Lantas, apa tugas DKPP saat pemilu?

Secara umum, tugas DKPP memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota KPU Provinsi.

Oleh karena itu, DKPP dianggap memiliki peran penting dalam kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Untuk mengetahui tugas dan wewenang DKPP lebih rinci, simak uraian di bawah ini.

Tugas DKPP dan Wewenangnya

Tugas DKPP dan wewenangnya telah diatur dalam Pasal 1 ayat 24 dan Pasal 159 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Berikut di antaranya:

Tugas DKPP

  • Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan

  • Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Wewenang DKPP

  • Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;

  • Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;

  • Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

  • Memutus pelanggaran kode etik.

Sejarah DKPP

Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sejarah DKPP berawal dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Dasar pembentukan DKPP diatur dalam UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DK-KPU sebelumnya diatur dengan sifat ad-hoc dan merupakan bagian dari KPU. Pada 12 Juni 2012 DK-KPU, aturan itu kini telah secara resmi berubah menjadi UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut peraturan tersebut, DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, serta kewenangannya dapat menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.

Pada 2017, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, keberadaan DKPP dipandang penting dan dengan dikuatkan kesekretariatannya. Penjelasan tentang DKPP telah diatur terinci dalam Bab III, Pasal 155-Pasal 166 UU Pemilu.

Daftar Anggota DKPP RI Terbaru

Sampai pada tahun ini, keanggotaan DKPP telah berhasil dijalankan dan memasuki periode ketiga. Periode pertama yaitu 2012-2017. Sementara periode kedua yakni 2017-2022. Untuk periode terbaru yakni 2022 sampai 2027.

Adapun anggota DKPP terbaru telah diumumkan pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (7/9/2022). Berikut daftar nama anggota DKPP periode 2022-2027 yang baru dilantik Presiden Jokowi:

  • I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

  • Ratna Dewi Pettalolo

  • Muhammad Tio Aliansyah

  • Heddy Lugito

  • J Kristiadi

(NDA)

Frequently Asked Question Section

DKPP singkatan dari apa?

chevron-down

DKPP merupakan singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Apa itu DKPP?

chevron-down

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga negara yang dibentuk berkaitan dengan proses pemilihan umum (pemilu).

Apa dasar hukum pembentukan DKPP?

chevron-down

Dasar pembentukan DKPP diatur dalam UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.