Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta Fungsinya
31 Agustus 2023 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tugas KKP ini ditetapkan Presiden sesuai Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk mengetahui tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan selengkapnya, berikut Berita Bisnis jabarkan informasinya di artikel berikut.
Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan
Mengutip laman resmi kkp.go.id, tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tugas tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada Pasal 41 dalam undang-undang yang sama, dijabarkan juga kegiatan yang harus dilakukan guna menjalankan tugas tersebut.
Di antaranya KKP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Ekonomi Maritim: Pengertian dan Tantangannya
Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Merujuk laman kkp.go.id, berikut fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan:
ADVERTISEMENT
(MQ)