Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta Fungsinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilakukan guna membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negera di bidang kelautan dan perikanan.
Tugas KKP ini ditetapkan Presiden sesuai Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk mengetahui tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan selengkapnya, berikut Berita Bisnis jabarkan informasinya di artikel berikut.
Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan
Mengutip laman resmi kkp.go.id, tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tugas tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada Pasal 41 dalam undang-undang yang sama, dijabarkan juga kegiatan yang harus dilakukan guna menjalankan tugas tersebut.
Di antaranya KKP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Ekonomi Maritim: Pengertian dan Tantangannya
Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Merujuk laman kkp.go.id, berikut fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan:
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang berikut ini:
Pengelolaan ruang laut;
Pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut'
Pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil;
Pengelolaan perikanan tangkap;
Pengelolaan perikanan budi daya;
Penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan;
Peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
Pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang-bidang tersebut (di atas)
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang-bidang tersebut (di atas).
Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut.
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
Pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif untuk seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(MQ)
