Konten dari Pengguna

Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta Fungsinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
31 Agustus 2023 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Kelautan dan Perikanan
ADVERTISEMENT
Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilakukan guna membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negera di bidang kelautan dan perikanan.
ADVERTISEMENT
Tugas KKP ini ditetapkan Presiden sesuai Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk mengetahui tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan selengkapnya, berikut Berita Bisnis jabarkan informasinya di artikel berikut.

Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ilustrasi Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: Unsplash.com/Chris Pagan
Mengutip laman resmi kkp.go.id, tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tugas tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada Pasal 41 dalam undang-undang yang sama, dijabarkan juga kegiatan yang harus dilakukan guna menjalankan tugas tersebut.
Di antaranya KKP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT

Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ilustrasi Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: Unsplash.com/Nighthawk Shoots
Merujuk laman kkp.go.id, berikut fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan:
ADVERTISEMENT
(MQ)