Konten dari Pengguna

Tugas Kementerian Perindustrian, Fungsi, dan Strukturnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Perindustrian
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Perindustrian

Tugas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara di bidang perindustrian. Tugas ini tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan beberapa fungsi yang diatur dalam Pasal 2 pada Peraturan Presiden yang sama.

Untuk mengetahui tugas Kementerian Perindustrian selengkapnya, simak informasinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Daftar isi

Tugas Kementerian Perindustrian

Ilustrasi Tugas Kementerian Perindustrian. Foto: Unsplash.com/Patrick Hendry

Mengutip laman kemenperin.go.id, tugas pokok Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2015 adalah menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Merujuk jurnal Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam Pengembangan Industri Kecil Menengah Kota Medan oleh Wahyudi, adapaun beberap atugas penting yang dilakukan Dinas Perindustrian, yakni:

  1. Panduan bagi Industri Kecil Menengah (IKM) yang baru didirikan melalui peningkatan proses produksi dan meningkatkan standar produk manufaktur.

  2. Pengelolaan perusahaan-perusahaan industri yang saling bekerja sama dan saling menguntungkan serta berupaya meningkatkan dan mengembangkan kerja sama tersebut.

  3. Memberikan pembinaan dan pengawasan untuk IKM.

  4. Tercapainya perkembangan industri kecil dan menengah ke arah yang lebih baik.

  5. Mempromosikan IKM dengan memberikan pelatihan, mendukung peralatan produksi, dan mendukung produksi melalui pameran.

  6. Mencegah pemusatan industri oleh satu kelompok atau individu dalam monopoli yang dapat merugikan masyarakat.

  7. Mewujudkan persaingan yang sehat dan menghilangkan persaingan yang sehat serta menghilangkan persaingan yang tak jujur.

Baca Juga: Pengertian dari Revolusi Industri dan Sejarahnya

Fungsi Kementerian Perindustrian

Ilustrasi Tugas Kementerian Perindustrian. Foto: Unsplash.com/Maksym Kaharlytskyi

Dalam melaksanakan tugasnya sesuai Perpres Nomor 29 Tahun 2015 yang berlaku, Kementerian Perindustrian menyelenggaran fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian.

  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian.

  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian.

  4. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif untuk seluruh unsur organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

  5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.

Struktur Kementerian Perindustrian

Ilustrasi Tugas Kementerian Perindustrian. Foto: Unsplash.com/EJ Yao

Merujuk Pasal 4 Perpres Nomor 29 Tahun 2015, struktur Kementerian Perindustrian terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal.

  2. Direktorat Jenderal Industri Agro.

  3. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka.

  4. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.

  5. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah.

  6. Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri.

  7. Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional.

  8. Inspektorat Jenderal.

  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

  10. Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri.

  11. Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

  12. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.

(MQ)